FIT AND PROPER TEST CAMAT DAN LURAH YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2013

Oleh:
Abdullah Nazhim, S.H


PENDAHULUAN
 1. Latar Belakang
            Terpilihnya Gubernur DKI Jakarta pada periode 2012-2017 Jokowi dodo (Jokowi) dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Kepala daerah akan berdampak pada kebijakan-kebijakan yang diputuskan. Dalam rangka membentuk kebijakan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, Gubernur DKI Jakarta Jokowi dodo membuat produk hukum berupa Peraturan Gubernur No. 19 Tahun 2013 tentang seleksi terbuka camat dan lurah atau lebih populer dengan istilah fit and proper test.
  Berdasarkan Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013 Seleksi Terbuka adalah proses pemilihan yang diumumkan secara luas melalui media bagi PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Camat atau Lurah. fit and proper test memiliki sisi positif yang diharapkan membawa dampak baik pada tata kelola pemerintahan daerah di lingkungan kecamatan dan kelurahan.[1] Pertama, mendapatkan outcome yang positif yaitu terangkatnya PNS yang  memiliki kompetensi dan profesionalitas yang memadai sesuai dengan  jabatannya atau  paling tidak memiliki rekam jejak yang baik. Kedua, dengan adanya fit and proper test persaingan positif akan terbuka. Tentu dengan adanya persaingan mendorong semangat bagi peningkatan kualitas. Ketiga, memperkuat sistem managemen karir berdasarkan merit sistem dimana terbuka peluang yang sama bagi setiap PNS untuk meningkatkan karir berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Disamping itu sistem fit and proper test yang diundangkan Jokowi tersebut memunculkan sejumlah permasalahan.
Disamping itu sistem fit and proper test yang diundangkan Jokowi tersebut memunculkan sejumlah permasalahan. Permasalahan muncul karena ada pihak yang tidak setuju dengan adanya fit and proper test tersebut. Salah satunya adalah Achmad Husin Alaydrus anggota Komisi C DPRD DKIJakarta, mengatakan proses pelaksanaan seleksi terbuka jabatan camat dan lurah tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Karena pelaksanaan proses fit and proper test camat dan lurah telah melanggar Pasal 21 dan 22 dalam UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 21 ayat (3) UU tersebut berbunyi “camat dan wakil camat diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota atau bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Begitu juga di Pasal 22ayat (3), diatur “lurah dan wakil lurah diangkat dan diberhentikan oleh walikota atau bupati berdasarkan pendelegasian wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”[2] Hal ini didasarkan karena garis pertanggungjawaban camat dan lurah bertanggungjawab kepada walikota/bupati sebagai pemangku kepentingan atau kedudukannya berada dibawah walikota atau bupati. Dalam pasal 21 angka 4 “Camat bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui sekretaris kota/sekretaris kabupaten” dan pasal 22 angka 4 “Lurah bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui camat”.
Menurut Undang-undang No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, jabatan camat menjadi wewenang walikota atau bupati yang mengusulkan nama kepada gubernur melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sementara, lurah langsung diangkat wali kota atau bupati setelah mendapatkan pertimbangan Baperjakat.[3] Berbeda dengan bentuk  fit and proper test yang pelaksanaanya dilaksanakan berdasarkan peraturan gubernur No.19 Tahun 2013 dalam peraturan gubernur tersebut bahwa baperjakat mempunyai fungsi dalam memberikan pertimbangan kepada Gubernur mengenai informasi camat dan lurah yang akan diikutsertakan dalam seleksi lelang jabatan akan tetapi dibentuk juga Tim Seleksi dalam menentukan fit and proper test tersebut. Berdasarkan pergub tersebut secara otomatis walikota atau bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat  lurah dan mengusulkan camat kepada gubernur yang akan menjabat dilingkungannya. Dan kewenangan tersebut diambil alih oleh gubernur dengan membentuk Tim Seleksi. Sedangkan Gubernur menurut UU No.29 Tahun 2007 DKI Jakarta hanya memiliki kewenangan untuk memilih walikota atau bupati dan mendapat pertimbangan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Produk hukum yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta yakni Peraturan Gubernur No.19 tahun 2013 bukan berupa peraturan daerah akan tetapi di dalam pasal 8 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk membuat peraturan. Kemudian dalam ayat 2 dijelaskan bahwa “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat  sepanjang  diperintahkan oleh  Peraturan  Perundang-undangan  yang  lebih  tinggi  atau  dibentuk  berdasarkan kewenangan oleh karena itu kedudukan peraturan gubernur yang lebih rendah dibandingkan dengan bentuk peraturan yang berupa undang-undang dan peraturan pemerintah.
Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tersebut mengatur kedudukan atau hiearki antara peraturan satu dengan peraturan lainnya.dalam sebuah prinsip hukum yang mengatur konflik peraturan perundang-undangan peraturan yang lebih rendah tidak dapat mengeyampingkan peraturan yang lebih tinggi. sehingga, aturan yang lebih tinggi merupakan dasar pedoman terhadap peraturan dibawahnya. Sehingga, peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan pemerintah pusat. Pasal 145 ayat (2) No.32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah.
Berdasarkan permasalahan tersebut,fit and proper test atau seleksi camat dan lurah secara terbuka menimbulkan pro dan kontra. Secara garis besar fit and proper test merupakan sebuah upaya membentuk pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Akan tetapi, landasan yang digunakan dalam fit and proper test berpotensi terjadinya pertentangan peraturan. oleh karena itu, penelitian ini secara khusus bermaksud untuk menganalisis Fit and Proper Test camat dan lurah secara terbuka yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013. 



B. PEMBAHASAN
1. Konflik hukum Fit And Proper Test Camat dan Lurah berdasarkan Peraturan Gubernur No.19 tahun 2013 dengan Undang-Undang No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Salah satu bentuk produk hukum daerah pemerintah daerah DKI Jakarta yakni Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013 tentang Seleksi terbuka Camat Dan Lurah.  Peraturan tersebut dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta sebagai dasar kewenangannya selain membuat peraturan daerah. Pemerintah DKI Jakarta secara khusus memiliki Undang-Undang No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus. Dalam Undang-Undang No.29 Tahun 2007 juga mengatur tentang pengangkatan camat dan lurah. dapat diartikan bahwa Undang-Undang No.29 Tahun 2007 merupakan pedoman terbentuknya Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013. Menurut Van Apeldoorn Undang-undang dibedakan  menjadi  dua,  yaitu  undang-undang  dalam  arti  materiil  dan  undang-undang dalam arti formil. undang-undang dalam arti materiil merupakan keputusan atau ketetapan penguasa yang dilihat dari isinya disebut undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum. sementara Undang-undang dalam arti formil ialah keputusan  penguasa yang disebut dengan undang-undang dilihat dari cara pembentukannya. Oleh karena itu, undang-undang dalam arti formil dan materiil digunakan sebagai alat tafsir suatu pertentangan atau konflik peraturan.
Dalam hubungan pembentukan produk hukum daerah Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri membentuk peraturan tentang pembentukan produk hukum daerah No.53 Tahun 2011. Permendagri  No.53 Tahun 2011 tentang produk hukum daerah merupakan pedoman dasar bagi setiap daerah untuk membentuk peraturan-peraturan yang ada di daerah. sehingga Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013 tentang seleksi terbuka camat dan lurah di DKI Jakarta diartikan sebagai Peraturan kepala daerah sebagaimana Pasal 2 yakni “Produk hukum daerah bersifat: a.  pengaturan; dan b.penetapan. Pasal 3 “Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berbentuk: a.Perda atau nama lainnya; b.Perkada; dan c.PB KDH. Ada beberapa hal yang diatur dalam Permendagri tersebut mulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Sehingga, dapat diartikan bahwa peraturan tersebut sebagai peraturan dalam arti formil Karena memuat tata cara atau prosedur tentang cara pembentukan aturan.
Dalam Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013 dalam arti formil ditafsirkan bahwa terbentuknya Pergub No.19 Tahun 2013 dilihat dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Tabel 1.1 Tahapan pembentukan Pergub No.19 Tahun 2013 tentang seleksi    terbuka camat dan lurah di DKI Jakarta

Tahapan Pembentukan
Pergub No.19 Tahun 2013
Perencanaan

Dalam hal ini Pimpinan SKPD yakni Biro Pemerintah, Biro Hukum,Biro Organisasi dan Tata Laksana, Badan Kepegawaian Daerah melakukan pembahasan mengenai perencanaan pembentukan Peraturan mengenai seleksi terbuka camat dan lurah.
Persiapan

Dalam hal ini Gubernur Pemprov DKI Jakarta membentuk Tim penyusunan Pergub Seleksi camat dan lurah yang terdiri dari unsur Ketua Biro Pemerintah, Biro Hukum,Biro Organisasi dan Tata Laksana, Badan Kepegawaian Daerah dan sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta. Setelah Tim penyusunan terbentuk Gubernur membuat surat keputusan.
perumusan

Penyusunan rancangan pergub yang akan dibahas lebih lanjut pada tingkat pembahasan. Pada tahap Kepala SKPD Biro Pemerintah, Biro Hukum,Biro Organisasi dan Tata Laksana, Badan Kepegawaian Daerah mengajukan rancangan Pergub kepada Gubernur melalui sekretaris daerah Pemprov DKI Jakarta.
pembahasan

Pada tahap dilakukan Pembahasan dengan mengkoordinasikan oleh Kepala SKPD Biro Pemerintah, Biro Hukum,Biro Organisasi dan Tata Laksana, Badan Kepegawaian Daerah untuk membahas Peraturan mengenai seleksi terbuka camat dan lurah. Untuk menyempurnakan peraturan sekretaris daerah berkoordinasi dengan kepala SKPD mengenai kekurangan Pergub yang akan disahkan, setelah semua penyempurnaan rancangan pergub selesai maka rancangan peraturan akan disahkan menjadi sebuah peraturan
pengesahan

Pengesahan peraturan No.19 Tahun 2013 tentang seleksi terbuka camat dan lurah ditanda tanganin oleh Gubernur DKI Jakarta. Setelah mendapat pengesahan Dari Gubernur Peraturan akan didokumentasi dengan penandatangan oleh Sekretaris daerah Jakarta, dan biro hukum Pemprov DKI Jakarta.
pengundangan
Peraturan yang telah disahkan oleh Gubernur akan dilakukan penomoran oleh kepala biro hukum Pemprov DKI Jakarta.
Pengundangan ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tanganin oleh sekretaris daerah dengan penetapan nomor 72006 tahun 2013 berita negara Provinsi DKI Jakarta.
penyebarluasan
Pergub yang telah selesai disahkan dan diundangkan maka akan disosialisasikan melalui media elektronik, media cetak, maupun sosialisasi langsung dari Pemprov DKI Jakarta.

Dari penjelasan tersebut dapat ditafsirkan bahwa Pergub No.19 Tahun 2013 tentang seleksi terbuka camat dan lurah DKI Jakarta telah memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan secara formil. Selain itu, untuk mengetahui suatu peraturan bertentangan atau tidak. Maka, peraturan harus ditafsirkan dalam arti materiil atau isi peraturan. Berkaitan dengan Pergub No.19 tahun 2013 tentang seleksi terbuka camat dan lurah atau yang di kenal dengan istilah fit and proper test. Pergub tersebut memuat beberapa materi pokok yakni:
1. definisi seleksi terbuka disebutkan bahwa dalam pasal 1 angka 11 “Seleksi Terbuka adalah proses pemilihan yang diumumkan secara luas melalui media bagi PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Camat atau Lurah.” Proses penyeleksian jabatan camat dan lurah diperuntukan oleh seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan tertentu secara transparan dan terbuka untuk PNS di DKI Jakarta. dengan dilaksanakan proses fit and proper test tersebut setiap PNS memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan camat dan lurah.
2. pelaksanaan fit and proper test camat dan lurah dilaksanakan melalui       penyeleksian PNS yang mendaftarkan diri sebagai camat dan lurah dengan   kualifikasi tertentu dan melalui tahapan Tim seleksi. Dalam pasal 1 angka 15          pergub No.19 Tahun 2013 dimaksud dengan “Tim seleksi adalah penyelenggara     Seleksi Terbuka Camat dan Lurah.”

Bersamaan dengan pelaksaan fit and proper test camat dan lurah di DKI Jakarta sebagai daerah khusus yang berbeda dengan daerah lainnya, pemerintah DKI Jakarta memiliki landasan yudiris berupa Undang-Undang No.29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Undang-undang tersebut merupakan peraturan khusus yang dibuat khusus untuk mengatur terlaksananya segala bentuk aktivitas pemerintahan di jakarta termasuk pengaturan tentang tanggung jawab, pengangkatan dalam jabatan camat dan lurah. Dalam Undang-Undang No.29 tahun 2007 tersebut mengatur tentang kecamatan dan kelurahan yakni dalam pasal 21 dan pasal 22.
Berdasarkan pasal 21 ayat (3) tersebut wewenang yang diperoleh Walikota dalam Undang-Undang No.29 tahun 2007 dalam mengusulkan pengangkatan dan memberhentikan camat kepada Gubenur merupakan bentuk wewenang murni yang diberikan oleh Undang-Undang. Sementara dalam pasal 22 ayat 3 merupakan bentuk wewenang Walikota/Bupati dalam mengangkat dan memberhentikan lurah/wakil secara langsung karena Walikota atau Bupati memperoleh wewenang tersebut melalui pendelegasian wewenang dari Gubernur.
Adapun perbedaan pokok dari kedua peraturan tersebut yakni :
1. Undang-Undang No.29 tahun 2007 mengatur tentang pengangkatan camat dan lurah yang dijelaskan dalam pasal 21 dan pasal 22. Poin utama pada pasal tersebut adalah Gubernur mengangkat dan memberhentikan camat atau wakil berdasarkan usul walikota/bupati. Artinya, walikota/bupati mempunyai peran dan wewenang dalam memberikan usulan calon camat atau wakil yang akan diangkat atau diberhentikan oleh Gubernur. Sementara dalam Pergub No.19 tahun 2013 dijelaskan bahwa fit and proper test camat dan lurah dilaksanakan oleh Tim Seleksi. Tim Seleksi melakukan penyeleksian terhadap camat dan lurah melalui beberapa tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, seleksi kompetensi manajerial, uji kesehatan dan verifikasi dokumen.
2. Undang-Undang No.29 Tahun 2007 mengatur tentang wewenang Walikota/Bupati dalam mengangkat dan memberhentikan lurah ataupun wakil melalui pendelegasian wewenang dari Gubernur. Artinya, Gubenur menyerahkan wewenang secara penuh kepada Walikota/Bupati  dalam mengangkat dan memberhentikan lurah atau wakilnya. Sehingga secara mutlak wewenang tersebut berada pada Walikota/Bupati setempat. Sementara pelaksanaan fit and proper test  camat dan lurah dilaksanakan oleh Tim seleksi secara langsung dan bersamaan tanpa adanya pelibatan Walikota/Bupati yang memiliki wewenang dalam mengusulkan camat kepada Gubernur dan mengangkat serta memberhentikan lurah. 

Undang-Undang Pemerintah daerah No.32 Tahun 2004 selain mengatur tentang pemerintah daerah tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, juga mengatur tentang kecamatan dan kelurahan. Dalam pasal 126 (1) dijelaskan bahwa “Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah”. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan sebagai dasar pelaksaan kecamatan di daerah. PP No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menjelaskan secara berbagai hal tentang kecamatan. Mulai dari pembentukan, penghapusan dan penggabungan kecamatan, kedudukan, tugas dan kewenangan, susunan organisasi, persyaratan camat, dan lain-lain. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut pengangkatan camat diatur dalam pasal 24 yakni “Camat  diangkat  oleh  bupati/walikota  atas  usul  sekretaris  daerah  kabupaten/kota  dari pegawai  negeri  sipil  yang  menguasai  pengetahuan  teknis  pemerintahan  dan  memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Pada PP No.19 tahun 2008 dijelaskan mengenai syarat-syarat menjadi camat. Aturan tersebut merupakan pedoman peraturan bersifat umum yang dijadikan acuan pelaksanaan kecamatan di daerah khususnya persyaratan menjadi camat. Pada pelaksanaan fit and proper test camat dan lurah diatur juga pengaturan persyaratan camat yang diperbolehkan dalam seleksi yakni:

Tabel 1.2 persyaratan pengangkatan camat
No
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan
Peraturan Gubernur No 19 Tahun 2013 Tentang Seleksi Terbuka Camat dan Lurah
1
Pasal 24
Camat  diangkat  oleh  bupati/walikota  atas  usul  sekretaris  daerah  kabupaten/kota  dari pegawai  negeri  sipil  yang  menguasai  pengetahuan  teknis  pemerintahan  dan  memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 25
Pengetahuan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
a.menguasai  bidang  ilmu  pemerintahan  dibuktikan  dengan  ijazah  diploma/sarjana pemerintahan; dan
b.pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun. 

Pasal 26
(1)Pegawai  negeri  sipil  yang  akan  diangkat  menjadi  Camat  dan  tidak  memenuhi  syarat sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  25,  wajib  mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan
sertifikat.
(2)Pelaksanaan  pendidikan  teknis  pemerintahan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6 angka (1) Setiap PNS dapat mengikuti Seleksi Terbuka Camat dengan
memenuhipersyaratan sebagai berikut :
a.usia paling tinggi 52(lima puluh dua tahun;
b.pangkat paling rendah III/d dan paling tinggi IV/b;
c.telah mengikuti Pendidikan dan  Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
d.menduduki jabatan Eselon IV/a atau Eselon III, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
e. pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
f. semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
h. tidak berstatus sebagai tersangka;
i. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang
ditunjuk; dan
j. bukan merupakanPejabat Fungsional yang berasal dari Rumpun Pendidikan dan Rumpun Kesehatan.

            Dalam pasal 25 PP No 19/2008, telah dinyatakan secara tegas bahwa persyaratan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan sebagai camat haruslah menguasai bidang ilmu pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan dan pernah bertugas di desa, kelurahan atau kecamatan paling lama 2 tahun. Jika melihat persyaratan menjadi camat berdasarkan syarat pada PP kecamatan pasal 26 ayat (1) menyebutkan syarat menjadi camat yang tidak memenuhi pasal 25 diwajibkan mengukti pendidikan teknik pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat. Dalam pasal 26 ayat (2) pendidikan teknis pemerintahan diatur dalam permendagri yang diatur dalam permendagri No.30 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pendidikan Teknis Pemerintahan Bagi Calon Camat. Dalam permendagri tersebut dijelaskan persyaratan menjadi camat yang bukan berasal dari bidang pemerintahan.
           
Pasal 5
(1) Diklat Camat diikuti oleh Calon Camat. 
(2) Calon Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a.  Pegawai    Negeri  Sipil  yang  akan  diangkat  menjadi  Camat  tetapi  tidak  memiliki  ijazah Diploma/Sarjana  pemerintahan  dan  belum  bertugas  di desa,  kelurahan  dan  kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun; 
              b.  pernah atau sedang menduduki jabatan struktural eselon IV; dan
c.  diusulkan  oleh  Bupati/Walikota  kepada  Menteri  Dalam  Negeri  dengan  tembusan  kepada Gubernur.

Dari Permendagri No.30 Tahun 2009 tersebut dapat ditafsirkan bahwa calon camat yang akan menduduki jabatan camat dapat berasal dari bidang nonpemerintah diwajibkan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai calon camat. Meskipun calon camat telah memenuhi unsur dalam permendagri 30/2009 pasal 5 ayat (2) huruf a dan b persyaratan camat dalam peraturan gubernur no.19 tahun 2013. Akan tetapi pada pasal 5 ayat (2) huruf c  menyebutkan bahwa calon camat yang mengikuti pendidikan dan pelatihan mendapat usul oleh bupati/walikota kepada Mendagri dengan tembusan kepada gubernur. Artinya, Bupati/Walikota tetap memiliki peran dan wewenang dalam mengusulkan calon camat yang diangkat.  sementara dalam persyaratan camat dalam Pergub No.19 Tahun 2013 tidak terdapat dipersyaratkan mengenai Bupati/Walikota dalam mengusulkan calon camat yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan berdasarkan Permendagri No. 30 Tahun 2009.
Selain mengatur tentang persyaratan dalam jabatan camat, Pergub No.19 tahun 2013 mengatur tentang persyaratan menjadi lurah dalam pasal 7. Pengaturan tentang Kelurahan diatur dalam PP No.73 tahun 2005. Adapun perbedaan persyaratan pengangkatan lurah yang didasarkan pada PP No.73 tahun 2005 dengan Pergub No.19 tahun 2013.
Tabel 1.3 persyaratan pengangkatan lurah
No
Peraturan Pemerintah 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Peraturan Gubernur No 19 Tahun 2013 Tentang Seleksi Terbuka Camat dan Lurah

Pasal  3
(1)  Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan.
(2)  Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
(3)  Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul  Camat dari Pegawai Negeri Sipil.
(4)Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).
b.Masa kerja minimal 10 tahun.
c.Kemampuan teknis di bidang  administrasi pemerintahan  dan  memahami  sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal  4
 (1)  Lurah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (2) mempunyai   tugas  pokok  menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2)  Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan  urusan  pemerintahan  yang  dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
(3)  Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)  disesuaikan  dengan  kebutuhan  kelurahan  dengan memperhatikan  prinsip  efisiensi  dan  peningkatan akuntabilitas.
(4)  Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  disertai  dengan  sarana,  prasarana, pembiayaan dan  personil. 
(5)  Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota  dengan  berpedoman  pada  Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Setiap PNS dapat mengikuti Seleksi Terbuka Lurah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling tinggi 52(lima puluh dua tahun;
b. pangkat paling rendah IlI/c dan paling tinggi III/d;
e. pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
d. semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
f. tidak berstatus sebagai tersangka;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; dan
h. bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari Rumpun Pendidikan dan Rumpun Kesehatan.

Dalam Pergub No.19 Tahun 2013 yang mengatur mengenai syarat menjadi lurah secara umum tidak bertentangan dengan PP No.73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Selain itu dalam PP No.73 Tahun 2005 terdapat persyaratan khusus yakni seorang calon lurah juga harus memiliki Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat. Artinya, seseorag yang akan diangkat menjadi lurah harus memahami segala bentuk urusan pemerintahan yang berada ditingkat kelurahan. Sementara dalam Pergub No.19 Tahun 2013 kemampuan lurah diukur melalui semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Meskipun secara formil pembentukan Peraturan Gubernur 19 Tahun 2013 tidak terdapat kesalahan karena proses maupun prosedur pembentukan berasal dari kewenangan Gubernur dalam membentuk suatu peraturan. Namun secara materiil, terbentuknya Pergub 19 Tahun 2013 bertentangan dengan Undang-Undang 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta, PP 19 Tahun 2008 tentang kecamatan dan PP 73 Tahun 2005 tentang kelurahan.
Dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 pasal 136 ayat 1 dijelaskan bahwa “Perda  ditetapkan oleh  kepala  daerah  setelah  mendapat persetujuan bersama DPRD”. Disamping kewenangan untuk membentuk peraturan daerah, kepala daerah juga diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dalam pasal 146 ayat (1) UU 32 Tahun 2004. Dan dalam pasal 146 ayat (2) dijelaskan bahwa Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala  daerah, dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 menguatkan bahwa pemerintah daerah yang membentuk produk hukum yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi maka batal demi hukum. Termasuk juga No.Pergub 19 Tahun 2013 yang merupakan produk hukum daerah berupa peraturan yang dibentuk oleh Kepala daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena materinya yang tidak sesuai dengan peraturan lain yang lebih tinggi.

2. Permasalahan yang muncul akibat tidak dilaksanakannya Fit and Proper Test terhadap camat dan lurah

               Adapun implikasi terhadap pengangkatan camat dan lurah jika dilakukan secara tertutup yang tidak menggunakan instrument fit and proper test sebagai metode pengangkatan camat dan lurah.
pertama, masyarakat tidak mengetahui calon camat dan lurah yang akan meduduki jabatan didaerahnya. Proses yang selama ini digunakan dalam pengangkatan camat dan lurah di DKI Jakarta yakni melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkat (Baperjakat). Baperjakat tersebut melakukan penilaian terhadap camat dan lurah yang menduduki sebuah jabatan secara tertutup.
Kedua, proses pengangkatan camat dan lurah banyak dipengaruhi unsur kekuasaan pejabat pengambil keputusan. Menurut Agus Dwiyanto, Aparatur pemerintahan yang akan naik jabatan harus menunjukkan loyalitas secara berlebihan  pada atasan.  Perilaku-perilaku buruk seperti itu akan makin berkembang apabila dipadukan dengan sistem promosi jabatan yang bersifat tertutup karena sulit  mengontrol objektivitas promosi.
Ketiga, peluang terpilihnya camat dan lurah karena faktor “kedekatan” dengan pejabat yang mempunyai kekuatan dan pengaruh besar dalam proses terpilihnya camat dan lurah.
               Keempat, Pengangkatan camat dan lurah secara tertutup rawan terjadi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Untuk mendapatkan jabatan tertentu dengan mudah tanpa perlu mengikuti jenjang karier dalam suatu jabatan, sehingga, cara yang digunakan berupa “suap” kepada pejabat yang berwenang. Sistem tertutup justru memberikan peluang terbentuknya praktik “suap” di pemerintahan.
 
3. Strategi yang bisa dilakukan untuk mewujudkan Good Governance dalam mengangkat camat dan lurah melalui Fit and Proper Test .
 
Salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan Good Governance yakni melalui pelaksanaan fit and proper test camat dan lurah di DKI Jakarta.  Fit and Proper Test merupakan bentuk terobosan dalam pengangkatan camat dan lurah. dalam UU No.29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta menjelaskan pengangkatan camat dan lurah yang mekanisme dilakukan secara tertutup. Sejak diundangkannya Pergub No.19 Tahun 2013 pengangkatan camat dan lurah dilakukan secara terbuka. Keterbukaan atau transparansi yang dimaksud adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan proses pembuatan dan pelaksanaanya serta hasil – hasil yang dicapai. Dalam good governance terdapat unsur-unsur utama terselenggaranya pemerintahan yakni akuntabilitas  (Accountability),  transparansi  (Transparacy),  keterbukaan (openess),  dan  aturan  hukum  (rule  of  law) ditambah  dengan  kompetensi managemen  (managemen  competence) dan  hak -hak  asasi  manusia  (human  right). Oleh karena itu, pelaksanaan Fit and Proper Test camat dan lurah di DKI Jakarta sesuai dengan tujuan terbentuknya pemerintahan yang baik (good governance). Berikut ini adalah persamaan unsur-unsur yang terdapat dalam Fit and Proper Test Camat dan Lurah dengan unsur Pemerintahan yang baik.
 
Tabel 3.2 Persamaan Unsur Good Governance dengan Fit And Proper Test Camat dan lurah
 
Prinsip/ ciri-ciri tata pemerintahan yang baik (good governance)
Fit and Proper Test (Pergub No.19 Tahun 2013)
a. Transparansi
Menciptakan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai
Dalam pasal 1 angka 11 dijelaska bahwa “Seleksi Terbuka adalah proses pemilihan yang diumumkan secara luas melalui media bagi PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Camat atau Lurah. artinya sistem recruitment camat dan lurah tidak lagi menggunakan mekanisme tertutup melainkan mekanisme terbuka.
b. Partisipasi
Mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Terselenggaranya Fit and Proper Test berangkat dari usulan masyarakat DKI Jakarta agar camat dan lurah dapat meningkatkan pelayanan.
f. Pengawasan
Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas 
Masyarakat dapat berpatisipasi aktif dalam mengawasi camat dan lurah yang telah terpilih.
d. Akuntabilitas
Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Camat dan Lurah hasil Fit and Proper Test yang telah dilantik akan dievaluasi dalam kurun waktu 6 bulan masa kerja. Evaluasi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban untuk peningkatan kinerja kedepan.
e. Efektifitas dan Efisien
Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
·         Adanya standart nilai yang menjadi dasar ukuran camat dan lurah.
·         fit and proper test dilaksanakan secara bersamaan atau serentak sehingga lebih menghemat biaya yang digunakan.
 Sumber: diolah penulis
               pengangkatan camat dan lurah melalui fit and proper test merupakan upaya pemerintahan daerah dalam rangka  memperbaiki kualitas aparatur pemerintahan. Oleh karena itu, pelaksanaan fit and proper test  camat dan lurah masih tetap relevan dilaksanakan dengan tidak melanggar perundang-undangan yang ada. cara yang digunakan dengan merevisi  Pergub No.19 Tahun 2013 agar tidak bertentangan peraturan perundang-undangan. Sehingga, diperlukan strategi untuk melaksanakan fit and proper test terhadap camat dan lurah di DKI Jakarta. Ada beberapa hal pokok yang harus diubah dalam Pergub 19 tahun 2013 tentang seleksi terbuka camat dan lurah. 
 
1) PP No.19 Tahun 2008 tentang kecamatan dan PP No.73 Tahun 2005 tentang kelurahan dalam hal persyaratan menjadi camat dan lurah. Perbedaan muncul akibat dari tidak samanya syarat menjadi camat dalam PP No.19 Tahun 2008 dan PP No.73 Tahun 2005  dengan Pergub 19 tahun 2013 . Oleh karena itu, syarat menjadi camat dan lurah yang ada dalam Pergub 19 Tahun 2013 disesuaikan dengan PP No.19 Tahun 2008 kecamatan dan PP No.73 Tahun 2005 kelurahan.
Tabel 3.2 Penyesuaian syarat camat dan lurah ke dalam Pergub No.19 tahun 2013
No.
Persyaratan Camat yang harus disesuaikan
Persyaratan Lurah yang harus disesuaikan

a. Camat berasal dari sarjana pemerintahan dibuktikan dengan ijazah pemerintahan dan yang bukan sarjana pemerintahan (memenuhi syarat dalam permendagri No.30 Tahun 2009)
b. calon camat dan lurah harus memiliki pengalaman dalam memimpin organisasi di pemerintahan.
c. bukan berasal dari rumpun kesehatan dan rumpun pendidikan.
d. mengikuti penjenjangan dalam suatu jabatan. Misalnya, seorang staf didalam kelurahan tidak dapat secara langsung naik menjadi camat.
Peraturan dalam Pergub No.19 Tahun 2013 tidak bertentangan dengan UU No.29 Tahun 2007
Sumber: analisis penulis
2)  Pengaturan atau regulasi Fit anf Proper Test dalam menjaring camat dan lurah dilaksanakan secara terpisah. Artinya penyeleksian tidak dilaksanakan secara bersama antara camat dan lurah melainkan terdapat pembagian dalam menyeleksi camat maupun lurah. Sehingga, terdapat jenjang penyeleksian dari tingkat pertama yakni lurah dan wakil lurah dan tingkat kedua yakni camat dan wakil camat.
3) Pada tahapan pertama fit and proper test hanya dikhususkan untuk menduduki jabatan lurah dan wakil lurah. karena, dalam UU No.29 Tahun 2007 DKI Jakarta menyebutkan bahwa lurah dan wakilnya diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atau Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang. Sehingga, pelaksanaan “fit and proper test” khususnya lurah tidak bertentangan dengan UU DKI Jakarta. Maka, cara yang dilaksanakan adalah:
a) kedudukan Tim seleksi sebagai penyelenggara Fit and Proper Test ditiadakan dan tetap menggunakan Baperjakat sebagai penyelenggara Fit and Proper Test pada tingkat Kota/Kabupaten.
b) untuk menjamin transparansi Baperjakat menyelenggarakan penyeleksian dengan mempublikasikan Fit and proper Test kepada khalayak umum.
c) Baperjakat menyeleksi pada tahapan administrasi yakni menentukan calon lurah dan wakil yang memiliki kualifikasi yang harus dimiliki lurah atau lurah.
d) setelah tahapan administrasi selesai maka Baperjakat melaksanakan seleksi bidang dan manajerial.
e) dari penyeleksian pada tahap bidang dan manajerial, maka seleksi tahap akhir adalah penyeleksian kesehatan.
f) maka lurah dan wakil lurah yang telah terpilih ditetapkan Walikota/Bupati setempat untuk disahkan menjadi lurah dan wakil lurah.
4) pada tahap kedua, fit and proper test hanya dikhususkan untuk menduduki jabatan camat dan wakil camat. Karena dalam UU No.29 Tahun 2007 DKI Jakarta menyebutkan bahwa camat dan wakilnya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul dari Walikota atau Bupati. artinya, Walikota atau Bupati harus mengusulkan terlebih dahulu calon camat yang akan diajukan untuk menduduki camat. Oleh karena itu, tahapan fit and proper test untuk camat adalah:
a) Pemerintahan Kota atau Kabupaten melaksanakan Fit and Proper test melalui Baperjakat dengan mempublikasikan kepada khalayak umum.
b) Fit and Proper Test hanya terbatas pada proses administrasi untuk menentukan kualifikasi calon camat dan wakil camat..
c) setelah memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan selanjutnya Pemerintah Kota/ Kabupaten mentransfer kepada Pemerintah Provinsi.
d) Kemudian dilakukan penyeleksian oleh Baperjakat ditingkat Pemerintah Provinsi dengan metode seleksi yang sama yakni seleksi bidang dan kompetensi dan tahap terakhir adalah kesehatan
e) maka camat dan wakil camat yang telah terpilih ditetapkan Gubernur DKI Jakarta untuk disahkan menjadi camat dan wakil camat.

C. PENUTUP
1. Kesimpulan
a)      Di Undangkan Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013 memunculkan permasalahan dalam pengangkatan camat dan lurah di DKI Jakarta. Pergub No.19 Tahun 2013 mengatur bahwa Penyeleksian camat dan lurah atau Fit and Proper Test dilaksanakan Tim Seleksi secara bersamaan. Padahal, UU No.29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Undang-Undang khusus mengatur tentang Pengangkatan Camat dan Lurah dalam pasal 21 ayat (3) yakni “Camat dan wakil camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dan Pasal 22 ayat (3) yakni “Lurah dan wakil lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh walikota/bupati berdasarkan pendelegasian wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dari pasal tersebut muncul ketidaksesuai antara Pergub No.19 Tahun 2013 dengan UU No.29 Tahun 2007. Oleh Karena itu, untuk mengetahui Pergub No.19 Tahun 2013 bertentangan atau tidak dengan UU No.29 Tahun 2007 dilihat dari peraturan dari segi Formil dan Peraturan dari segi Materiil. Dari segi Formil Pergub No.19 Tahun 2013 telah memenuhi syarat pembentukan peraturan. Akan tetapi dari segi peraturan materiil Pergub No. 19 Tahun 2013 bertentangan dengan UU No.29 Tahun 2007.
b)      Permasalahan yang muncul akibat tidak dilaksanakannya Fit and Proper Test terhadap camat dan lurah:
1) pertama, masyarakat tidak mengetahui calon camat dan lurah yang akan meduduki jabatan didaerahnya.
2) proses pengangkatan camat dan lurah banyak dipengaruhi unsur kekuasaan pejabat pengambil keputusan. 
3) peluang terpilihnya camat dan lurah karena faktor “kedekatan” dengan pejabat yang mempunyai kekuatan dan pengaruh besar
4) Pengangkatan camat dan lurah secara tertutup rawan terjadi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
c)      Strategi yang bisa dilakukan untuk mewujudkan Good Governance dalam fit and proper test camat dan lurah yakni merevisi Pergub No.19 Tahun 2013:
1) mengubah persyaratan camat dan lurah dalam Pergub No.19 Tahun 2013 yang disesuaikan dengan PP No.19 Tahun 2008 Kecamatan dan PP No.73 Tahun 2005 Kelurahan.
2) Penyelenggara Fit and Proper test dalam hal ini adalah Tim Seleksi kedudukan diganti oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkat (Baperjakat) .
3) Mengubah regulasi Fit and Proper Test camat dan lurah yang semula penyeleksian             dilaksanakan secara bersama dengan memisah penyeleksian yakni pada tingkat pertama diperuntukkan untuk lurah dan           wakil lurah pada tingkat Pemerintah Kota dan Pada tingkat kedua penyeleksian dikhususkan untuk camat dan wakil camat di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

2. Saran
          a) Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013 tentang Seleksi terbuka atau Fit and       Proper Test camat dan lurah    merupakan sebauh bentuk terobosan Pemerintah       Provinsi DKI Jakarta dalam    memperbaiki tata kelola pemerintahan yang      transparan, partisipatif dan     akuntabel. Seyogyanya kebijakan tersebut dapat       diterapkan sebagai bentuk mewujudkan Good Governance. Meskipun Materi   atau substansi dari Pergub No.19 tahun 2013 bertentangan dengan UU No.29         Tahun 2007. 
b) pengangkatan camat dan lurah secara tertutup terdapat kekurangan utamanya pengangkatan sangat dipengaruhi oleh pejabat yang berwenang. Pengaruh yang kuat tersebut memunculkan perilaku koruptif di pemerintahan. oleh karena itu,            Fit and Proper test camat dan lurah di DKI Jakarta dapat meminimalisir perilaku koruptif dengan penyelenggaraan seleksi secara terbuka.

 



[1] Mahmun Syarif Nasution. Lelang Jabatan Dalam Perspektif Kebijakan Publi khttp://www.menpan.go.id/, 2013.diakses pada tanggal 11 februari 2014

[2]Ibid.

[3]Irman Abdurrahman, Lelang Birokrasi Sakit, http://m.sindoweekly-magz.com diakses pada tanggal 2 Februari 2014