FIT AND PROPER TEST CAMAT DAN LURAH YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2013
Oleh:
Abdullah Nazhim, S.H
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Terpilihnya
Gubernur DKI Jakarta pada periode 2012-2017 Jokowi dodo (Jokowi) dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Kepala
daerah akan berdampak pada kebijakan-kebijakan yang diputuskan. Dalam rangka membentuk
kebijakan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,
Gubernur DKI Jakarta Jokowi dodo membuat produk hukum berupa Peraturan Gubernur
No. 19 Tahun 2013 tentang seleksi terbuka camat dan lurah atau lebih populer
dengan istilah fit and proper test.
Berdasarkan Peraturan Gubernur No.19
Tahun 2013 Seleksi Terbuka adalah proses pemilihan yang diumumkan secara luas
melalui media bagi PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Camat atau
Lurah. fit and
proper test memiliki sisi positif yang diharapkan membawa
dampak baik pada tata kelola pemerintahan daerah di lingkungan kecamatan dan
kelurahan.[1]
Pertama, mendapatkan outcome yang
positif yaitu terangkatnya PNS yang
memiliki kompetensi dan profesionalitas yang memadai sesuai dengan jabatannya atau paling tidak memiliki rekam jejak yang baik. Kedua,
dengan adanya fit and proper test persaingan
positif akan terbuka. Tentu dengan adanya persaingan mendorong semangat bagi peningkatan
kualitas. Ketiga, memperkuat sistem managemen karir berdasarkan merit sistem dimana terbuka peluang yang
sama bagi setiap PNS untuk meningkatkan karir berdasarkan kompetensi yang
dimilikinya. Disamping itu sistem fit and
proper test yang diundangkan Jokowi tersebut memunculkan sejumlah
permasalahan.
Disamping itu sistem fit and
proper test yang diundangkan Jokowi tersebut memunculkan sejumlah
permasalahan. Permasalahan muncul karena ada pihak yang tidak setuju dengan
adanya fit and proper test tersebut.
Salah satunya adalah Achmad Husin Alaydrus anggota Komisi C DPRD DKIJakarta,
mengatakan proses pelaksanaan seleksi terbuka jabatan camat dan lurah tidak
sesuai dengan peraturan yang ada. Karena pelaksanaan proses fit and proper test camat dan lurah
telah melanggar Pasal 21 dan 22 dalam UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pasal 21 ayat (3) UU tersebut berbunyi “camat dan wakil camat
diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota atau bupati sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Begitu juga di Pasal 22ayat
(3), diatur “lurah dan wakil lurah diangkat dan diberhentikan oleh walikota
atau bupati berdasarkan pendelegasian wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”[2]
Hal ini didasarkan karena garis pertanggungjawaban camat dan lurah bertanggungjawab
kepada walikota/bupati sebagai pemangku kepentingan atau kedudukannya berada
dibawah walikota atau bupati. Dalam pasal 21 angka 4 “Camat bertanggung jawab
kepada walikota/bupati melalui sekretaris kota/sekretaris kabupaten” dan pasal
22 angka 4 “Lurah bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui camat”.
Menurut Undang-undang No.29
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, jabatan
camat menjadi wewenang walikota atau bupati yang mengusulkan nama kepada
gubernur melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sementara,
lurah langsung diangkat wali kota atau bupati setelah mendapatkan pertimbangan
Baperjakat.[3] Berbeda dengan bentuk fit and
proper test yang pelaksanaanya dilaksanakan berdasarkan peraturan gubernur No.19
Tahun 2013 dalam peraturan gubernur tersebut bahwa baperjakat mempunyai fungsi
dalam memberikan pertimbangan kepada Gubernur mengenai informasi camat dan
lurah yang akan diikutsertakan dalam seleksi lelang jabatan akan tetapi
dibentuk juga Tim Seleksi dalam menentukan fit
and proper test tersebut. Berdasarkan pergub tersebut secara otomatis
walikota atau bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat lurah dan mengusulkan camat kepada gubernur
yang akan menjabat dilingkungannya. Dan kewenangan tersebut diambil alih oleh gubernur
dengan membentuk Tim Seleksi. Sedangkan Gubernur menurut UU No.29 Tahun 2007 DKI
Jakarta hanya memiliki kewenangan untuk memilih walikota atau bupati dan
mendapat pertimbangan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Produk hukum yang dibuat oleh Gubernur
DKI Jakarta yakni Peraturan Gubernur No.19 tahun 2013 bukan berupa peraturan
daerah akan tetapi di dalam pasal 8 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dijelaskan bahwa Gubernur memiliki kewenangan
untuk membuat peraturan. Kemudian dalam ayat 2 dijelaskan bahwa “Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dibentuk
berdasarkan kewenangan oleh karena itu kedudukan peraturan gubernur yang
lebih rendah dibandingkan dengan bentuk peraturan yang berupa undang-undang dan
peraturan pemerintah.
Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tersebut mengatur
kedudukan atau hiearki antara peraturan satu dengan peraturan lainnya.dalam
sebuah prinsip hukum yang mengatur konflik peraturan perundang-undangan
peraturan yang lebih rendah tidak dapat mengeyampingkan peraturan yang lebih
tinggi. sehingga, aturan yang lebih tinggi merupakan dasar pedoman terhadap
peraturan dibawahnya. Sehingga, peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah
tidak boleh bertentangan dengan pemerintah pusat. Pasal 145 ayat (2) No.32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa peraturan daerah yang
bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah.
Berdasarkan permasalahan
tersebut,fit and proper test atau
seleksi camat dan lurah secara terbuka menimbulkan pro dan kontra. Secara garis
besar fit and proper test merupakan
sebuah upaya membentuk pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Akan tetapi, landasan yang digunakan
dalam fit and proper test berpotensi
terjadinya pertentangan peraturan. oleh karena itu, penelitian ini secara
khusus bermaksud untuk menganalisis Fit
and Proper Test camat dan lurah secara terbuka yang ditetapkan dalam
Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013.
B.
PEMBAHASAN
1.
Konflik hukum Fit And Proper Test
Camat dan Lurah berdasarkan Peraturan Gubernur No.19 tahun 2013 dengan
Undang-Undang No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Salah satu bentuk produk hukum daerah pemerintah daerah DKI Jakarta
yakni Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013 tentang Seleksi terbuka Camat Dan Lurah. Peraturan tersebut dibentuk oleh Gubernur DKI
Jakarta sebagai dasar kewenangannya selain membuat peraturan daerah. Pemerintah
DKI Jakarta secara khusus memiliki Undang-Undang No.29 Tahun 2007 tentang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai dasar hukum penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus. Dalam Undang-Undang No.29 Tahun 2007
juga mengatur tentang pengangkatan camat dan lurah. dapat diartikan bahwa
Undang-Undang No.29 Tahun 2007 merupakan pedoman terbentuknya Peraturan
Gubernur No.19 Tahun 2013. Menurut Van
Apeldoorn Undang-undang dibedakan
menjadi dua, yaitu
undang-undang dalam arti materiil dan
undang-undang dalam arti formil. undang-undang dalam arti materiil
merupakan keputusan atau ketetapan penguasa yang dilihat dari isinya disebut
undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum. sementara Undang-undang
dalam arti formil ialah keputusan
penguasa yang disebut dengan undang-undang dilihat dari cara pembentukannya.
Oleh karena itu, undang-undang dalam arti formil dan materiil digunakan sebagai
alat tafsir suatu pertentangan atau konflik peraturan.
Dalam hubungan pembentukan produk hukum daerah Pemerintah pusat
melalui Menteri Dalam Negeri membentuk peraturan tentang pembentukan produk
hukum daerah No.53 Tahun 2011. Permendagri
No.53 Tahun 2011 tentang produk hukum daerah merupakan pedoman dasar
bagi setiap daerah untuk membentuk peraturan-peraturan yang ada di daerah.
sehingga Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013 tentang seleksi terbuka camat dan
lurah di DKI Jakarta diartikan sebagai Peraturan kepala daerah sebagaimana Pasal
2 yakni “Produk hukum daerah bersifat: a.
pengaturan; dan b.penetapan. Pasal 3 “Produk hukum daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berbentuk: a.Perda atau nama lainnya; b.Perkada;
dan c.PB KDH. Ada beberapa hal yang diatur dalam Permendagri tersebut mulai
dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan,
pengundangan, dan penyebarluasan. Sehingga, dapat diartikan bahwa peraturan
tersebut sebagai peraturan dalam arti formil Karena memuat tata cara atau
prosedur tentang cara pembentukan aturan.
Dalam Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013 dalam arti formil
ditafsirkan bahwa terbentuknya Pergub No.19 Tahun 2013 dilihat dari perencanaan,
persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Tabel 1.1 Tahapan pembentukan
Pergub No.19 Tahun 2013 tentang seleksi terbuka
camat dan lurah di DKI Jakarta
|
Tahapan Pembentukan
|
Pergub No.19 Tahun 2013
|
|
Perencanaan
|
Dalam hal ini Pimpinan SKPD yakni Biro Pemerintah, Biro Hukum,Biro
Organisasi dan Tata Laksana, Badan Kepegawaian Daerah melakukan pembahasan
mengenai perencanaan pembentukan Peraturan mengenai seleksi terbuka camat dan
lurah.
|
|
Persiapan
|
Dalam hal ini Gubernur Pemprov DKI Jakarta membentuk Tim penyusunan
Pergub Seleksi camat dan lurah yang terdiri dari unsur Ketua Biro Pemerintah,
Biro Hukum,Biro Organisasi dan Tata Laksana, Badan Kepegawaian Daerah dan
sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta. Setelah Tim penyusunan terbentuk
Gubernur membuat surat keputusan.
|
|
perumusan
|
Penyusunan rancangan pergub yang akan dibahas lebih lanjut pada
tingkat pembahasan. Pada tahap Kepala SKPD Biro Pemerintah, Biro Hukum,Biro
Organisasi dan Tata Laksana, Badan Kepegawaian Daerah mengajukan rancangan
Pergub kepada Gubernur melalui sekretaris daerah Pemprov DKI Jakarta.
|
|
pembahasan
|
Pada tahap dilakukan Pembahasan dengan mengkoordinasikan oleh Kepala
SKPD Biro Pemerintah, Biro Hukum,Biro Organisasi dan Tata Laksana, Badan
Kepegawaian Daerah untuk membahas Peraturan mengenai seleksi terbuka camat
dan lurah. Untuk menyempurnakan peraturan sekretaris daerah berkoordinasi
dengan kepala SKPD mengenai kekurangan Pergub yang akan disahkan, setelah
semua penyempurnaan rancangan pergub selesai maka rancangan peraturan akan disahkan
menjadi sebuah peraturan
|
|
pengesahan
|
Pengesahan peraturan No.19 Tahun 2013 tentang seleksi terbuka camat
dan lurah ditanda tanganin oleh Gubernur DKI Jakarta. Setelah mendapat
pengesahan Dari Gubernur Peraturan akan didokumentasi dengan penandatangan
oleh Sekretaris daerah Jakarta, dan biro hukum Pemprov DKI Jakarta.
|
|
pengundangan
|
Peraturan yang telah disahkan oleh Gubernur akan dilakukan penomoran
oleh kepala biro hukum Pemprov DKI Jakarta.
Pengundangan ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda
tanganin oleh sekretaris daerah dengan penetapan nomor 72006 tahun 2013
berita negara Provinsi DKI Jakarta.
|
|
penyebarluasan
|
Pergub yang telah selesai disahkan dan diundangkan maka akan
disosialisasikan melalui media elektronik, media cetak, maupun sosialisasi
langsung dari Pemprov DKI Jakarta.
|
Dari penjelasan tersebut dapat ditafsirkan bahwa Pergub No.19 Tahun
2013 tentang seleksi terbuka camat dan lurah DKI Jakarta telah memenuhi unsur
pembentukan peraturan perundang-undangan secara formil. Selain itu, untuk
mengetahui suatu peraturan bertentangan atau tidak. Maka, peraturan harus
ditafsirkan dalam arti materiil atau isi peraturan. Berkaitan dengan Pergub
No.19 tahun 2013 tentang seleksi terbuka camat dan lurah atau yang di kenal
dengan istilah fit and proper test. Pergub
tersebut memuat beberapa materi pokok yakni:
1. definisi seleksi terbuka
disebutkan bahwa dalam pasal 1 angka 11 “Seleksi Terbuka adalah proses
pemilihan yang diumumkan secara luas melalui media bagi PNS yang memenuhi
syarat untuk diangkat dalam Jabatan Camat atau Lurah.” Proses penyeleksian
jabatan camat dan lurah diperuntukan oleh seluruh PNS dilingkungan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan tertentu secara transparan dan
terbuka untuk PNS di DKI Jakarta. dengan dilaksanakan proses fit and proper test tersebut setiap PNS
memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan camat dan lurah.
2. pelaksanaan fit and proper
test camat dan lurah dilaksanakan melalui
penyeleksian PNS yang
mendaftarkan diri sebagai camat dan lurah dengan kualifikasi tertentu dan melalui tahapan Tim seleksi. Dalam pasal 1
angka 15 pergub No.19 Tahun 2013
dimaksud dengan “Tim seleksi adalah penyelenggara Seleksi Terbuka Camat dan Lurah.”
Bersamaan dengan pelaksaan fit and proper test camat dan lurah di
DKI Jakarta sebagai daerah khusus yang berbeda dengan daerah lainnya,
pemerintah DKI Jakarta memiliki landasan yudiris berupa Undang-Undang No.29
tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Undang-undang tersebut merupakan
peraturan khusus yang dibuat khusus untuk mengatur terlaksananya segala bentuk
aktivitas pemerintahan di jakarta termasuk pengaturan tentang tanggung jawab,
pengangkatan dalam jabatan camat dan lurah. Dalam Undang-Undang No.29 tahun
2007 tersebut mengatur tentang kecamatan dan kelurahan yakni dalam pasal 21 dan
pasal 22.
Berdasarkan pasal 21 ayat (3)
tersebut wewenang yang diperoleh Walikota dalam Undang-Undang No.29 tahun 2007
dalam mengusulkan pengangkatan dan memberhentikan camat kepada Gubenur
merupakan bentuk wewenang murni yang diberikan oleh Undang-Undang. Sementara dalam
pasal 22 ayat 3 merupakan bentuk wewenang Walikota/Bupati dalam mengangkat dan
memberhentikan lurah/wakil secara langsung karena Walikota atau Bupati
memperoleh wewenang tersebut melalui pendelegasian wewenang dari Gubernur.
Adapun perbedaan pokok dari kedua peraturan tersebut yakni :
1. Undang-Undang No.29 tahun
2007 mengatur tentang pengangkatan camat dan lurah yang dijelaskan dalam pasal
21 dan pasal 22. Poin utama pada pasal tersebut adalah Gubernur mengangkat dan
memberhentikan camat atau wakil berdasarkan usul walikota/bupati. Artinya,
walikota/bupati mempunyai peran dan wewenang dalam memberikan usulan calon
camat atau wakil yang akan diangkat atau diberhentikan oleh Gubernur. Sementara
dalam Pergub No.19 tahun 2013 dijelaskan bahwa fit and proper test camat dan lurah dilaksanakan oleh Tim Seleksi.
Tim Seleksi melakukan penyeleksian terhadap camat dan lurah melalui beberapa
tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, seleksi kompetensi
manajerial, uji kesehatan dan verifikasi dokumen.
2.
Undang-Undang No.29 Tahun 2007 mengatur tentang wewenang Walikota/Bupati dalam
mengangkat dan memberhentikan lurah ataupun wakil melalui pendelegasian
wewenang dari Gubernur. Artinya, Gubenur menyerahkan wewenang secara penuh
kepada Walikota/Bupati dalam mengangkat
dan memberhentikan lurah atau wakilnya. Sehingga secara mutlak wewenang
tersebut berada pada Walikota/Bupati setempat. Sementara pelaksanaan fit and proper test camat dan lurah dilaksanakan oleh Tim seleksi
secara langsung dan bersamaan tanpa adanya pelibatan Walikota/Bupati yang
memiliki wewenang dalam mengusulkan camat kepada Gubernur dan mengangkat serta
memberhentikan lurah.
Undang-Undang Pemerintah daerah No.32
Tahun 2004 selain mengatur tentang pemerintah daerah tingkat Provinsi,
Kabupaten, dan Kota, juga mengatur tentang kecamatan dan kelurahan. Dalam pasal
126 (1) dijelaskan bahwa “Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan
Peraturan daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah”. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan sebagai dasar pelaksaan
kecamatan di daerah. PP No 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan menjelaskan secara berbagai hal tentang kecamatan. Mulai dari
pembentukan, penghapusan dan penggabungan kecamatan, kedudukan, tugas dan
kewenangan, susunan organisasi, persyaratan camat, dan lain-lain. Dalam
Peraturan Pemerintah tersebut pengangkatan camat diatur dalam pasal 24 yakni “Camat diangkat
oleh bupati/walikota atas
usul sekretaris daerah
kabupaten/kota dari pegawai negeri
sipil yang menguasai
pengetahuan teknis pemerintahan
dan memenuhi persyaratan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.” Pada PP No.19 tahun 2008 dijelaskan
mengenai syarat-syarat menjadi camat. Aturan tersebut merupakan pedoman
peraturan bersifat umum yang dijadikan acuan pelaksanaan kecamatan di daerah
khususnya persyaratan menjadi camat. Pada pelaksanaan fit and proper test camat dan lurah diatur juga pengaturan
persyaratan camat yang diperbolehkan dalam seleksi yakni:
Tabel 1.2 persyaratan
pengangkatan camat
|
No
|
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan
|
Peraturan Gubernur No 19
Tahun 2013 Tentang Seleksi Terbuka Camat dan Lurah
|
|
1
|
Pasal
24
Camat diangkat
oleh bupati/walikota atas
usul sekretaris daerah
kabupaten/kota dari
pegawai negeri sipil
yang menguasai pengetahuan
teknis pemerintahan dan
memenuhi
persyaratan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
25
Pengetahuan
teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
a.menguasai bidang
ilmu pemerintahan dibuktikan
dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan; dan
b.pernah
bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua)
tahun.
Pasal
26
(1)Pegawai negeri
sipil yang akan
diangkat menjadi Camat
dan tidak memenuhi
syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
25, wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan
yang dibuktikan dengan
sertifikat.
(2)Pelaksanaan pendidikan
teknis pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
|
Pasal
6 angka (1) Setiap PNS dapat mengikuti Seleksi Terbuka Camat dengan
memenuhipersyaratan
sebagai berikut :
a.usia
paling tinggi 52(lima puluh dua tahun;
b.pangkat
paling rendah III/d dan paling tinggi IV/b;
c.telah
mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat IV, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
d.menduduki
jabatan Eselon IV/a atau Eselon III, kecuali yang menduduki Jabatan
Fungsional;
e.
pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
f.
semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;
g.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
h.
tidak berstatus sebagai tersangka;
i.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan
bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang
ditunjuk;
dan
j.
bukan merupakanPejabat Fungsional yang berasal dari Rumpun Pendidikan dan
Rumpun Kesehatan.
|
Dalam
pasal 25 PP No 19/2008, telah dinyatakan secara tegas bahwa persyaratan seorang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan sebagai camat haruslah
menguasai bidang ilmu pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah
diploma/sarjana pemerintahan dan pernah bertugas di desa, kelurahan atau
kecamatan paling lama 2 tahun. Jika
melihat persyaratan menjadi camat berdasarkan syarat pada PP kecamatan pasal 26
ayat (1) menyebutkan syarat menjadi camat yang tidak memenuhi pasal 25
diwajibkan mengukti pendidikan teknik pemerintahan yang dibuktikan dengan
sertifikat. Dalam pasal 26 ayat (2) pendidikan teknis pemerintahan diatur dalam
permendagri yang diatur dalam permendagri No.30 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan
Pendidikan Teknis Pemerintahan Bagi Calon Camat. Dalam permendagri tersebut
dijelaskan persyaratan menjadi camat yang bukan berasal dari bidang
pemerintahan.
Pasal 5
(1)
Diklat Camat diikuti oleh Calon Camat.
(2) Calon Camat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. Pegawai
Negeri Sipil yang
akan diangkat menjadi
Camat tetapi tidak
memiliki ijazah Diploma/Sarjana pemerintahan
dan belum bertugas
di desa, kelurahan dan
kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun;
b.
pernah atau sedang menduduki jabatan struktural eselon IV; dan
c. diusulkan
oleh Bupati/Walikota kepada
Menteri Dalam Negeri
dengan tembusan kepada Gubernur.
Dari Permendagri No.30 Tahun 2009 tersebut dapat ditafsirkan bahwa
calon camat yang akan menduduki jabatan camat dapat berasal dari bidang
nonpemerintah diwajibkan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai calon
camat. Meskipun calon camat telah memenuhi unsur dalam permendagri 30/2009
pasal 5 ayat (2) huruf a dan b persyaratan camat dalam peraturan gubernur no.19
tahun 2013. Akan tetapi pada pasal 5 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa calon camat yang mengikuti
pendidikan dan pelatihan mendapat usul oleh bupati/walikota kepada Mendagri
dengan tembusan kepada gubernur. Artinya, Bupati/Walikota tetap memiliki peran
dan wewenang dalam mengusulkan calon camat yang diangkat. sementara dalam persyaratan camat dalam
Pergub No.19 Tahun 2013 tidak terdapat dipersyaratkan mengenai Bupati/Walikota
dalam mengusulkan calon camat yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan
berdasarkan Permendagri No. 30 Tahun 2009.
Selain mengatur tentang persyaratan dalam jabatan camat, Pergub
No.19 tahun 2013 mengatur tentang persyaratan menjadi lurah dalam pasal 7.
Pengaturan tentang Kelurahan diatur dalam PP No.73 tahun 2005. Adapun perbedaan
persyaratan pengangkatan lurah yang didasarkan pada PP No.73 tahun 2005 dengan
Pergub No.19 tahun 2013.
Tabel 1.3 persyaratan pengangkatan lurah
|
No
|
Peraturan Pemerintah 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
|
Peraturan
Gubernur No 19 Tahun 2013 Tentang Seleksi Terbuka Camat dan Lurah
|
|
|
Pasal 3
(1) Kelurahan
merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah
kecamatan.
(2) Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
(3) Lurah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas
usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.
(4)Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a.Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).
b.Masa kerja minimal 10 tahun.
c.Kemampuan teknis di bidang administrasi pemerintahan dan
memahami sosial budaya
masyarakat setempat.
Pasal 4
(1) Lurah
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat
(2) mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
(2) Selain tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
(3) Urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
disesuaikan dengan kebutuhan
kelurahan dengan memperhatikan prinsip
efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
(4) Pelimpahan
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disertai
dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil.
(5) Pelimpahan
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan
Bupati/Walikota dengan berpedoman
pada Peraturan Menteri.
|
Pasal 7
(1) Setiap PNS dapat
mengikuti Seleksi Terbuka Lurah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling tinggi
52(lima puluh dua tahun;
b. pangkat paling
rendah IlI/c dan paling tinggi III/d;
e. pendidikan paling
rendah Strata 1 (S1);
d. semua unsur
penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
e. tidak sedang menjalani
hukuman disiplin;
f. tidak berstatus sebagai
tersangka;
g. sehat jasmani dan
rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari
Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; dan
h. bukan merupakan
Pejabat Fungsional yang berasal dari Rumpun Pendidikan dan Rumpun Kesehatan.
|
Dalam Pergub No.19 Tahun 2013 yang mengatur mengenai syarat menjadi
lurah secara umum tidak bertentangan dengan PP No.73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan. Selain itu dalam PP No.73 Tahun 2005 terdapat persyaratan khusus
yakni seorang calon lurah juga harus memiliki Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan
memahami sosial budaya masyarakat setempat. Artinya, seseorag yang akan
diangkat menjadi lurah harus memahami segala bentuk urusan pemerintahan yang
berada ditingkat kelurahan. Sementara dalam Pergub No.19 Tahun 2013 kemampuan
lurah diukur melalui semua unsur
penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
Meskipun secara formil
pembentukan Peraturan Gubernur 19 Tahun 2013 tidak terdapat kesalahan karena
proses maupun prosedur pembentukan berasal dari kewenangan Gubernur dalam
membentuk suatu peraturan. Namun secara materiil, terbentuknya Pergub 19 Tahun
2013 bertentangan dengan Undang-Undang 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI
Jakarta, PP 19 Tahun 2008 tentang kecamatan dan PP 73 Tahun 2005 tentang
kelurahan.
Dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 pasal 136 ayat 1 dijelaskan bahwa
“Perda ditetapkan oleh kepala
daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD”. Disamping
kewenangan untuk membentuk peraturan daerah, kepala daerah juga diberikan
kewenangan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
sebagaimana dalam pasal 146 ayat (1) UU 32 Tahun 2004. Dan dalam pasal 146 ayat
(2) dijelaskan bahwa Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah, dilarang bertentangan dengan kepentingan
umum, Perda, dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Undang-Undang
No.32 Tahun 2004 menguatkan bahwa pemerintah daerah yang membentuk produk hukum
yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi maka batal demi hukum.
Termasuk juga No.Pergub 19 Tahun 2013 yang merupakan produk hukum daerah berupa
peraturan yang dibentuk oleh Kepala daerah tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, karena materinya yang tidak sesuai dengan peraturan lain yang lebih
tinggi.
2. Permasalahan yang muncul akibat tidak
dilaksanakannya Fit and Proper Test
terhadap camat dan lurah
Adapun implikasi terhadap pengangkatan camat dan lurah jika dilakukan secara tertutup yang tidak menggunakan instrument fit and proper test sebagai metode pengangkatan camat dan lurah.
pertama, masyarakat tidak mengetahui calon camat dan
lurah yang akan meduduki jabatan didaerahnya. Proses yang selama ini digunakan
dalam pengangkatan camat dan lurah di DKI Jakarta yakni melalui Badan Pertimbangan
Jabatan dan Kepangkat (Baperjakat). Baperjakat tersebut melakukan penilaian
terhadap camat dan lurah yang menduduki sebuah jabatan secara tertutup.
Kedua, proses pengangkatan camat dan lurah banyak
dipengaruhi unsur kekuasaan pejabat pengambil keputusan. Menurut Agus Dwiyanto,
Aparatur pemerintahan yang akan naik jabatan harus menunjukkan loyalitas secara
berlebihan pada atasan. Perilaku-perilaku buruk seperti itu akan
makin berkembang apabila dipadukan dengan sistem promosi jabatan yang bersifat
tertutup karena sulit mengontrol objektivitas
promosi.
Ketiga, peluang terpilihnya camat dan lurah karena
faktor “kedekatan” dengan pejabat yang mempunyai kekuatan dan pengaruh besar
dalam proses terpilihnya camat dan lurah.
Keempat, Pengangkatan camat dan lurah secara tertutup rawan terjadi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Untuk mendapatkan jabatan tertentu dengan mudah tanpa perlu mengikuti jenjang karier dalam suatu jabatan, sehingga, cara yang digunakan berupa “suap” kepada pejabat yang berwenang. Sistem tertutup justru memberikan peluang terbentuknya praktik “suap” di pemerintahan.
3. Strategi yang bisa dilakukan untuk mewujudkan Good Governance dalam mengangkat camat dan lurah melalui Fit and Proper Test .
Salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan Good Governance yakni melalui pelaksanaan fit and proper test camat dan lurah di DKI Jakarta. Fit and Proper Test merupakan bentuk terobosan dalam pengangkatan camat dan lurah. dalam UU No.29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta menjelaskan pengangkatan camat dan lurah yang mekanisme dilakukan secara tertutup. Sejak diundangkannya Pergub No.19 Tahun 2013 pengangkatan camat dan lurah dilakukan secara terbuka. Keterbukaan atau transparansi yang dimaksud adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan proses pembuatan dan pelaksanaanya serta hasil – hasil yang dicapai. Dalam good governance terdapat unsur-unsur utama terselenggaranya pemerintahan yakni akuntabilitas (Accountability), transparansi (Transparacy), keterbukaan (openess), dan aturan hukum (rule of law) ditambah dengan kompetensi managemen (managemen competence) dan hak -hak asasi manusia (human right). Oleh karena itu, pelaksanaan Fit and Proper Test camat dan lurah di DKI Jakarta sesuai dengan tujuan terbentuknya pemerintahan yang baik (good governance). Berikut ini adalah persamaan unsur-unsur yang terdapat dalam Fit and Proper Test Camat dan Lurah dengan unsur Pemerintahan yang baik.
Tabel 3.2 Persamaan Unsur Good Governance dengan Fit And Proper Test Camat dan lurah
Prinsip/ ciri-ciri tata pemerintahan yang baik (good governance)
|
Fit and Proper Test (Pergub No.19 Tahun 2013)
|
a. Transparansi
Menciptakan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai
|
Dalam pasal 1 angka 11 dijelaska bahwa “Seleksi Terbuka adalah proses pemilihan yang diumumkan secara luas melalui media bagi PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Camat atau Lurah. artinya sistem recruitment camat dan lurah tidak lagi menggunakan mekanisme tertutup melainkan mekanisme terbuka.
|
b. Partisipasi
Mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
|
Terselenggaranya Fit and Proper Test berangkat dari usulan masyarakat DKI Jakarta agar camat dan lurah dapat meningkatkan pelayanan.
|
f. Pengawasan
Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas
|
Masyarakat dapat berpatisipasi aktif dalam mengawasi camat dan lurah yang telah terpilih.
|
d. Akuntabilitas
Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
|
Camat dan Lurah hasil Fit and Proper Test yang telah dilantik akan dievaluasi dalam kurun waktu 6 bulan masa kerja. Evaluasi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban untuk peningkatan kinerja kedepan.
|
e. Efektifitas dan Efisien
Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
|
· Adanya standart nilai yang menjadi dasar ukuran camat dan lurah. · fit and proper test dilaksanakan secara bersamaan atau serentak sehingga lebih menghemat biaya yang digunakan. |
Sumber: diolah penulis
pengangkatan camat dan lurah melalui fit and proper test merupakan upaya pemerintahan daerah dalam rangka memperbaiki kualitas aparatur pemerintahan. Oleh karena itu, pelaksanaan fit and proper test camat dan lurah masih tetap relevan dilaksanakan dengan tidak melanggar perundang-undangan yang ada. cara yang digunakan dengan merevisi Pergub No.19 Tahun 2013 agar tidak bertentangan peraturan perundang-undangan. Sehingga, diperlukan strategi untuk melaksanakan fit and proper test terhadap camat dan lurah di DKI Jakarta. Ada beberapa hal pokok yang harus diubah dalam Pergub 19 tahun 2013 tentang seleksi terbuka camat dan lurah.
1) PP No.19 Tahun 2008 tentang kecamatan dan PP No.73 Tahun 2005
tentang kelurahan dalam hal persyaratan menjadi camat dan lurah. Perbedaan
muncul akibat dari tidak samanya syarat menjadi camat dalam PP No.19 Tahun 2008
dan PP No.73 Tahun 2005 dengan Pergub 19
tahun 2013 . Oleh karena itu, syarat menjadi camat dan lurah yang ada dalam
Pergub 19 Tahun 2013 disesuaikan dengan PP No.19 Tahun 2008 kecamatan dan PP
No.73 Tahun 2005 kelurahan.
Tabel 3.2
Penyesuaian syarat camat dan lurah ke dalam Pergub No.19 tahun 2013
|
No.
|
Persyaratan
Camat yang harus disesuaikan
|
Persyaratan
Lurah yang harus disesuaikan
|
|
|
a.
Camat berasal dari sarjana pemerintahan dibuktikan dengan ijazah pemerintahan
dan yang bukan sarjana pemerintahan (memenuhi syarat dalam permendagri No.30
Tahun 2009)
b.
calon camat dan lurah harus memiliki pengalaman dalam memimpin organisasi di
pemerintahan.
c.
bukan berasal dari rumpun kesehatan dan rumpun pendidikan.
d.
mengikuti penjenjangan dalam suatu jabatan. Misalnya, seorang staf didalam
kelurahan tidak dapat secara langsung naik menjadi camat.
|
Peraturan
dalam Pergub No.19 Tahun 2013 tidak bertentangan dengan UU No.29 Tahun 2007
|
Sumber:
analisis penulis
2) Pengaturan atau regulasi Fit anf Proper Test dalam menjaring camat dan lurah dilaksanakan
secara terpisah. Artinya penyeleksian tidak dilaksanakan secara bersama antara
camat dan lurah melainkan terdapat pembagian dalam menyeleksi camat maupun
lurah. Sehingga, terdapat jenjang penyeleksian dari tingkat pertama yakni lurah
dan wakil lurah dan tingkat kedua yakni camat dan wakil camat.
3) Pada
tahapan pertama fit and proper test
hanya dikhususkan untuk menduduki jabatan lurah dan wakil lurah. karena, dalam UU
No.29 Tahun 2007 DKI Jakarta menyebutkan bahwa lurah dan wakilnya diangkat dan
diberhentikan oleh Walikota atau Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang.
Sehingga, pelaksanaan “fit and proper
test” khususnya lurah tidak bertentangan dengan UU DKI Jakarta. Maka, cara
yang dilaksanakan adalah:
a)
kedudukan Tim seleksi sebagai penyelenggara Fit
and Proper Test ditiadakan dan tetap menggunakan Baperjakat sebagai
penyelenggara Fit and Proper Test
pada tingkat Kota/Kabupaten.
b) untuk
menjamin transparansi Baperjakat menyelenggarakan penyeleksian dengan
mempublikasikan Fit and proper Test
kepada khalayak umum.
c)
Baperjakat menyeleksi pada tahapan administrasi yakni menentukan calon lurah
dan wakil yang memiliki kualifikasi yang harus dimiliki lurah atau lurah.
d)
setelah tahapan administrasi selesai maka Baperjakat melaksanakan seleksi
bidang dan manajerial.
e) dari
penyeleksian pada tahap bidang dan manajerial, maka seleksi tahap akhir adalah
penyeleksian kesehatan.
f) maka
lurah dan wakil lurah yang telah terpilih ditetapkan Walikota/Bupati setempat
untuk disahkan menjadi lurah dan wakil lurah.
4) pada
tahap kedua, fit and proper test
hanya dikhususkan untuk menduduki jabatan camat dan wakil camat. Karena dalam
UU No.29 Tahun 2007 DKI Jakarta menyebutkan bahwa camat dan wakilnya diangkat
dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul dari Walikota atau Bupati. artinya,
Walikota atau Bupati harus mengusulkan terlebih dahulu calon camat yang akan
diajukan untuk menduduki camat. Oleh karena itu, tahapan fit and proper test untuk camat adalah:
a)
Pemerintahan Kota atau Kabupaten melaksanakan Fit and Proper test melalui
Baperjakat dengan mempublikasikan kepada khalayak umum.
b) Fit and Proper Test hanya terbatas pada
proses administrasi untuk menentukan kualifikasi calon camat dan wakil camat..
c)
setelah memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan selanjutnya Pemerintah Kota/
Kabupaten mentransfer kepada Pemerintah Provinsi.
d)
Kemudian dilakukan penyeleksian oleh Baperjakat ditingkat Pemerintah Provinsi
dengan metode seleksi yang sama yakni seleksi bidang dan kompetensi dan tahap
terakhir adalah kesehatan
e) maka
camat dan wakil camat yang telah terpilih ditetapkan Gubernur DKI Jakarta untuk
disahkan menjadi camat dan wakil camat.
C. PENUTUP
1.
Kesimpulan
a) Di Undangkan Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013 memunculkan
permasalahan dalam pengangkatan camat dan lurah di DKI Jakarta. Pergub No.19
Tahun 2013 mengatur bahwa Penyeleksian camat dan lurah atau Fit and Proper Test dilaksanakan Tim Seleksi
secara bersamaan. Padahal, UU No.29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta sebagai Undang-Undang khusus mengatur tentang Pengangkatan Camat dan
Lurah dalam pasal 21 ayat (3) yakni “Camat dan wakil camat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur
atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.” Dan Pasal 22 ayat (3) yakni “Lurah dan wakil lurah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh walikota/bupati
berdasarkan pendelegasian wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Dari
pasal tersebut muncul ketidaksesuai antara Pergub No.19 Tahun 2013 dengan UU
No.29 Tahun 2007. Oleh Karena itu, untuk mengetahui Pergub No.19 Tahun 2013
bertentangan atau tidak dengan UU No.29 Tahun 2007 dilihat dari peraturan dari
segi Formil dan Peraturan dari segi Materiil. Dari segi Formil Pergub No.19
Tahun 2013 telah memenuhi syarat pembentukan peraturan. Akan tetapi dari segi
peraturan materiil Pergub No. 19 Tahun 2013 bertentangan dengan UU No.29 Tahun
2007.
b) Permasalahan
yang muncul akibat tidak dilaksanakannya Fit
and Proper Test terhadap camat dan lurah:
1)
pertama, masyarakat tidak mengetahui calon camat dan lurah yang akan meduduki
jabatan didaerahnya.
2)
proses pengangkatan camat dan lurah banyak dipengaruhi unsur kekuasaan pejabat
pengambil keputusan.
3)
peluang terpilihnya camat dan lurah karena faktor “kedekatan” dengan pejabat
yang mempunyai kekuatan dan pengaruh besar
4)
Pengangkatan camat dan lurah secara tertutup rawan terjadi praktik KKN
(Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
c) Strategi
yang bisa dilakukan untuk mewujudkan Good
Governance dalam fit and proper test camat dan lurah yakni merevisi Pergub No.19 Tahun 2013:
1)
mengubah persyaratan camat dan lurah dalam Pergub No.19 Tahun 2013 yang
disesuaikan dengan PP No.19 Tahun 2008 Kecamatan dan PP No.73 Tahun 2005
Kelurahan.
2)
Penyelenggara Fit and Proper test dalam
hal ini adalah Tim Seleksi kedudukan diganti oleh Badan Pertimbangan Jabatan
dan Kepangkat (Baperjakat) .
3)
Mengubah regulasi Fit and Proper Test camat
dan lurah yang semula penyeleksian dilaksanakan
secara bersama dengan memisah penyeleksian yakni pada tingkat pertama
diperuntukkan untuk lurah dan wakil
lurah pada tingkat Pemerintah Kota dan Pada tingkat kedua penyeleksian
dikhususkan untuk camat dan wakil camat di tingkat Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
2. Saran
a)
Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013 tentang Seleksi terbuka atau Fit and Proper
Test camat dan lurah merupakan
sebauh bentuk terobosan Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta dalam memperbaiki tata
kelola pemerintahan yang transparan,
partisipatif dan akuntabel. Seyogyanya
kebijakan tersebut dapat diterapkan
sebagai bentuk mewujudkan Good Governance.
Meskipun Materi atau substansi dari
Pergub No.19 tahun 2013 bertentangan dengan UU No.29 Tahun 2007.
b)
pengangkatan camat dan lurah secara tertutup terdapat kekurangan utamanya
pengangkatan sangat dipengaruhi oleh pejabat yang berwenang. Pengaruh yang kuat
tersebut memunculkan perilaku koruptif di pemerintahan. oleh karena itu, Fit
and Proper test camat dan lurah di DKI Jakarta dapat meminimalisir perilaku koruptif dengan
penyelenggaraan seleksi secara terbuka.
[1] Mahmun Syarif Nasution. Lelang Jabatan Dalam Perspektif Kebijakan
Publi khttp://www.menpan.go.id/, 2013.diakses pada tanggal
11 februari 2014
[2]Ibid.

0 komentar: