analisis e-contract atau perjanjian kontrak saat ini (hasil tugas Hukum Perikatan FH UB)


1.    Cari bentuk perjanjian e-contract yang ada di website (apabila perlu dicapture gambar websitenya) seperti contoh di halaman berikutnya.

Contoh laporan kwitansi dengan tanda tangan digital[1]
a.
kwitansi.jpg

b.
kwitansi1.jpg



c.
kwitansi2.jpg

Contoh form input transaksi kwitansi

kwitansi3.jpg




Contoh form input setup preferensi

kwitansi4.jpg


2.    Berikan analisa hukum saudara tentang :
a.    Siapa para pihaknya (penjual dan pembelinya)
·         Penjual            : Amin Ch selaku Direktur PT. Krishand
·         Pembeli           : Ivan Haryanto selaku Direktur PT. Radiance Elektrindo
    Indonesia
b.    Apa isi hak dan kewajiban para pihak?
·         Kewajiban PT. Radiance Elektrindo Indonesia:
è Membayar biaya pekerjaan  instalasi jaringan listrik Pulau Sumatera
·         Hak PT. Radiance Elektrindo Indonesia   :
è Mendapatkan jasa pekerjaan berupa instalasi jaringan listrik Pulau Sumatera
·         Kewajiban PT. Krishand                               :
è Menyediaan jasa pekerjaan berupa instalasi jaringan listrik Pulau Sumatera


·         Hak PT. Krishand                                          :
è  Mendapat pembayaran biaya pekerjaan  instalasi jaringan listrik Pulau Sumatera
c.    Analisa perjanjian online tersebut menurut 1320 BW.
Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata[2] yang mengatur mengenai Syarat Sahnya Perjanjian maka dapat dianalisa sebagai berikut :
1.    Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
è kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak, yaitu pembayaran biaya pekerjaan  instalasi jaringan listrik Pulau Sumatera dan penyediaan jasa pekerjaan berupa instalasi jaringan listrik Pulau Sumatera. (lebih jelasnya dapat dilihat pada jawaban 2b mengenai hak dan kewajiban para pihak)

2.    Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Kedua belah pihak yang membuat perjanjian adalah Badan Hukum yang diwakili oleh pengurusnya yaitu Direktur PT. Radiance Elektrindo Indonesia dan Direktur PT. Krishand. Kedua pengurus tersebut adalah orang-orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya.
Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita. Sedangkan menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.

3.    Adanya Obyek.
è Sesuatu yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut sudah mengenai suatu hal atau barang yang cukup jelas yaitu sebuah jasa pekerjaan  berupa instalasi jaringan listrik Pulau Sumatera


4.    Adanya kausa yang halal.
è Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tersebut memakai suatu sebab yang halal. artinya perjanjian tersebut dibuat dengan suatu sebab yang tidak dilarang oleh Undang-Undang namun telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu jasa pekerjaan berupa instalasi jaringan listrik Pulau Sumatera. Oleh karena itu, perjanjian tersebut telah mempunyai kekuatan hukum.




[1] Krishand Kwitansi , diakses dari http://www.pajak.net/kwitansi.htm , pada tanggal 30 pukul 19.45
[2] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata