1. Cari
bentuk perjanjian e-contract yang ada di website (apabila perlu dicapture
gambar websitenya) seperti contoh di halaman berikutnya.
Contoh
laporan kwitansi dengan tanda tangan digital[1]
a.
b.
c.
Contoh
form input transaksi kwitansi
Contoh
form input setup preferensi
2. Berikan
analisa hukum saudara tentang :
a. Siapa
para pihaknya (penjual dan pembelinya)
·
Penjual : Amin Ch selaku Direktur PT. Krishand
·
Pembeli : Ivan Haryanto selaku Direktur PT. Radiance
Elektrindo
Indonesia
b. Apa
isi hak dan kewajiban para pihak?
·
Kewajiban PT. Radiance Elektrindo Indonesia:
è Membayar
biaya pekerjaan instalasi jaringan listrik
Pulau Sumatera
·
Hak PT. Radiance Elektrindo Indonesia :
è Mendapatkan
jasa pekerjaan berupa instalasi jaringan listrik Pulau Sumatera
·
Kewajiban PT. Krishand
:
è Menyediaan
jasa pekerjaan berupa instalasi jaringan listrik Pulau Sumatera
·
Hak PT. Krishand :
è Mendapat pembayaran biaya pekerjaan instalasi jaringan listrik Pulau Sumatera
c. Analisa
perjanjian online tersebut menurut 1320 BW.
Berdasarkan
pasal 1320 KUHPerdata[2]
yang mengatur mengenai Syarat Sahnya Perjanjian maka dapat dianalisa
sebagai berikut :
1. Adanya kesepakatan kedua belah
pihak.
è kedua belah pihak yang membuat
perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak, yaitu pembayaran biaya
pekerjaan instalasi jaringan listrik
Pulau Sumatera dan penyediaan jasa pekerjaan berupa instalasi jaringan listrik
Pulau Sumatera. (lebih jelasnya dapat dilihat pada jawaban 2b mengenai hak dan
kewajiban para pihak)
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum.
Kedua
belah pihak yang membuat perjanjian adalah Badan Hukum yang diwakili oleh
pengurusnya yaitu Direktur PT. Radiance Elektrindo Indonesia dan Direktur PT.
Krishand. Kedua pengurus tersebut adalah orang-orang
yang sudah dewasa dan sehat pikirannya.
Ketentuan
sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun
bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita. Sedangkan menurut UU no 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi
wanita.
Acuan
hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata
karena berlaku secara umum.
3. Adanya Obyek.
è Sesuatu yang diperjanjikan dalam
perjanjian tersebut sudah mengenai suatu hal atau barang yang cukup jelas yaitu
sebuah jasa pekerjaan berupa instalasi
jaringan listrik Pulau Sumatera
4. Adanya kausa yang halal.
è Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tersebut
memakai suatu sebab yang halal. artinya perjanjian tersebut dibuat dengan suatu
sebab yang tidak dilarang oleh Undang-Undang namun telah sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku yaitu jasa pekerjaan berupa instalasi jaringan
listrik Pulau Sumatera. Oleh karena itu,
perjanjian tersebut telah mempunyai kekuatan hukum.
[1] Krishand Kwitansi , diakses dari http://www.pajak.net/kwitansi.htm
, pada tanggal 30 pukul 19.45
[2]
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
0 komentar: