Konsep Intellectual Student
Parlement
Intelektual Student
Parlement merupakan konsep yang sama pada sidang di Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketika sidang di parlemen, DPR memiliki mekanisme tersendiri untuk membuat apa
yang dibahas sesuai dengan yang diharapkan dan tentunya tepat waktu didalam
pengerjaannya. Tercermin dari mekanisme tersebut, tercetuslah sebuah konsep intellectual
Student Parlement, dimana konsep ini dapat memahami mekanisme pembahasan
Rancangan Undang-undang jika kelak para mahasiswa baru yang nota bene sebagai agent of change dapat meneruskan
orang-orang yang berada di parlemen saat ini.
Konsep dasar dari Intellectual Student
Parlement hampir sama dengan hal yang sering dilakukan oleh para anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, namun konsep ini lebih disederhanakan
dengan tujuan agar para mahasiswa baru dapat dengan mudah memahaminya.
Berikut Konsepnya :
1. Mahasiswa
Baru yang terbagi atas beberapa cluster/kelompok (anggap saja terdiri atas 13
cluster/kelompok). cluster ini bisa kita kaitkan dengan yang ada DPR adalah fraksi yang merupakan partai politik. Kemudian cluster/kelompok/fraksi tersebut diberi isu-isu (anggap saja ada 5 isu), misalnya tentang outsourcing ketenagakerjaan, kenaikan BBM, pembahasan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) atau yang
sedang hangat untuk dibahas dibuat menjadi sebuah peraturan.
2. Ketua
cluster/kelompok membagi teman-temannya kedalam 5 komisi yang tentunnya mereka harus memiliki target dari apa yang dibahas dari 5 isu tersebut.
3. Setelah
kelompok-kelompok tersebut masuk ke dalam komisi-komisi sesuai isunya, maka
pembahasanpun dimulai. Disinilah diharapkan perwakilan dari fraksi tersbut dapat mencapai target politiknya dikomisi yang ditempatinya, bisa dengan lobi-lobi politik atau dengan mengajukan dan mempertahankan argumen yang dimilikinya.
4. Layaknya
sidang di DPR RI, setelah pembahasan pada setiap komisi selesai, maka hasil
pembahasan pun harus di bawa ke Sidang/Rapat Paripurna (rapat yang dihadiri
oleh 13 cluster/kelompok atau dari semua mahasiswa baru) untuk disetujui
secara bersama.
5. Sidang/Rapat
Paripurna dipimpin oleh Ketua Parlemen (Seseorang yang diajukan atau mengajukan
diri untuk disepakati menjadi ketua parlemen). Ketua parlemen tentunya bertugas agar apa yang telah dibahas dapat disetujui secara bersama, dengan musyawarah mufakat.
6. Keseluruhan
dari point diatas tentunya harus didampingi oleh SPV (supervisor).
0 komentar: