Konsep Intelektual Student Parlement (Bagus untuk konsep acara saat ospek)



Konsep Intellectual Student Parlement

            Intelektual Student Parlement merupakan konsep yang sama pada sidang di Dewan Perwakilan Rakyat. Ketika sidang di parlemen, DPR memiliki mekanisme tersendiri untuk membuat apa yang dibahas sesuai dengan yang diharapkan dan tentunya tepat waktu didalam pengerjaannya. Tercermin dari mekanisme tersebut, tercetuslah sebuah konsep intellectual Student Parlement, dimana konsep ini dapat memahami mekanisme pembahasan Rancangan Undang-undang jika kelak para mahasiswa baru yang nota bene sebagai agent of change dapat meneruskan orang-orang yang berada di parlemen saat ini.
          Konsep dasar dari Intellectual Student Parlement hampir sama dengan hal yang sering dilakukan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, namun konsep ini lebih disederhanakan dengan tujuan agar para mahasiswa baru dapat dengan mudah memahaminya.
          Berikut Konsepnya :
1.     Mahasiswa Baru yang terbagi atas beberapa cluster/kelompok (anggap saja terdiri atas 13 cluster/kelompok). cluster ini bisa kita kaitkan dengan yang ada DPR adalah fraksi yang merupakan partai politik. Kemudian cluster/kelompok/fraksi tersebut diberi isu-isu (anggap saja ada 5 isu), misalnya tentang outsourcing ketenagakerjaan, kenaikan BBM, pembahasan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) atau yang sedang hangat untuk dibahas dibuat menjadi sebuah peraturan.
2.     Ketua cluster/kelompok membagi teman-temannya kedalam 5 komisi yang tentunnya mereka harus memiliki target dari apa yang dibahas dari 5 isu tersebut.
3.     Setelah kelompok-kelompok tersebut masuk ke dalam komisi-komisi sesuai isunya, maka pembahasanpun dimulai. Disinilah diharapkan perwakilan dari fraksi tersbut dapat mencapai target politiknya dikomisi yang ditempatinya, bisa dengan lobi-lobi politik atau dengan mengajukan dan mempertahankan argumen yang dimilikinya.
4.     Layaknya sidang di DPR RI, setelah pembahasan pada setiap komisi selesai, maka hasil pembahasan pun harus di bawa ke Sidang/Rapat Paripurna (rapat yang dihadiri oleh 13 cluster/kelompok atau dari semua mahasiswa baru) untuk disetujui  secara bersama.
5.     Sidang/Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Parlemen (Seseorang yang diajukan atau mengajukan diri untuk disepakati menjadi ketua parlemen). Ketua parlemen tentunya bertugas agar apa yang telah dibahas dapat disetujui secara bersama, dengan musyawarah mufakat.
6.     Keseluruhan dari point diatas tentunya harus didampingi oleh SPV (supervisor).