ANALISIS Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kasus Gratifikasi Ahmad Fathanah dalam Penambahan Kuota Import Daging Sapi PT. Indoguna Utama

Oleh:
Rahmad Syafaat Habibi, S.H





KRONOLOGI KASUS
Pada 30 Desember 2012, Ahmad Fathanah menghubungi Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda buat dipertemukan dengan Direktur PT. Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Mereka sepakat bertemu di ruang pribadi (private room) Restoran Angus Steak House di Senayan City. Dalam pertemuan itu dibicarakan soal permohonan penambahan kuota import daging sapi PT. Indoguna Utama. Ahmad Fathanah bertanya kepada Maria, apakah Maria mau menyumbang dalam acara Safari dakwah PKS dan Maria menyanggupi permintaan itu, untuk kemudian memerintahkan Arya mencairkan uang sebesar Rp 300 juta. Setelah cair, Maria menghubungi Elda. Setelah itu, Elda kemudian mengutus Jerry Roger Kumontoy mengambil uang itu dan diberikan kepada Fathanah. Usai pemberian itu, Elda menghubungi Fathanah. Tetapi Fathanah meminta Elda menyimpan uang itu karena merupakan bagian untuk Luthfi Hasan Ishaaq, yang akan diberikan setelah acara di Medan.
Kemudian, dari pemberitahuan Fathanah, Luthfi pun meminta Maria meminta Maria menyiapkan bahan prestasi soal tentang pentingnya penambahan kuota import daging sapi, dan swasembada daging yang seolah mengancam ketahanan pangan nasional untuk dipaparkan kepada Menteri Pertanian, Suswono, di sela-sela kampanye Safari Dakwah PKS di Kota Medan.
Kemudian pada tanggal 28 Januari 2013, malam, Maria dan Arya bertemu dengan Fathanah. Saat itu Fathanah meminta uang Rp. 1 miliar kepada Maria. Fathanah mengatakan uang itu buat keperluan operasional Luthfi dan mengatakan jika ada penambahan kuota impor daging sapi, Group Indoguna akan diutamakan.
Maria sepakat memberikan uang Rp. 1 miliar dan memerintahkan Arya (anaknya), mencairkan uang sejumlah itu. Arya lantas meminta Direktur Keuangan PT. Indoguna Utama, Soraya Kusuma Effendi, menyiapkan uang Rp. 1 miliar. Soraya meminta kasir PT. Indoguna Utama menyiapkan cek Bank Central Asia Kantor Cabang Pembantu Jatibening nomor 351806. Lantas, sekitar pukul 21.38 WIB, Maria memberitahu Fathanah uang yang di minta bisa diambil.

 Selanjutnya, pada 29 Januari 2013 sore, Ahmad Fathanah mendatangi kantor PT. Indoguna Utama di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam bernomor polisi B 1739 WFN bersama Juard dan Rudy Susanto, uang suap Rp. 1 miliar itu dimasukkan ke jok belakang mobil Ahmad Fathanah. Ahmad Fathanah lalu menghubungi Luthfi dan mengatakan uang pemberian dari Maria sudah diterima. Fathanah pun juga mengajak bertemu pada malam harinya, Luthfi pun menyetujuinya.
Selanjutnya, Ahmad Fathanah pergi dan menuju Hotel Le Meridien. Dia lalu bertemu dengan Maharani Suciyono di dalam kamar hotel 1740. Beberapa saat kemudian, datang tim KPK dan menangkap Ahmad Fathanah serta Maharani. Saat ditangkap, uang yang ditemukan dan disita berjumlah Rp. 980 juta, karena Fathanah memberi Rp. 10 juta kepada Maharani dan Rp. 10 juta diambil oleh Fathanah.



ANALISIS KASUS

1.                  Tindak pidana apa yang terjadi? (What)
PT. Indoguna Utama meminta bantuan Ahmad Fathanah untuk mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi. Atas arahan Ahmad Fathanah, Maria lalu membuat surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi pada bagian Pusat Perizinan dan Investisi (PPI) Kementrian Pertanian.
Awalnya PT. Indoguna Utama telah mengajukan Permohonan penambahan kuota impor daging sapi kepada Kementan, namun mendapat penolakan dari Kementan karena permohonan itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, PT. Indoguna Utama dengan tiga perusahaan lainnya. Karena terus mendapatkan penolakan, PT. Indoguna Utama meminta bantuan Ahmad Fathanah dalam pengurusan proses permohonan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT. Indoguna ke Kementan.
Terjadi tindak pidana suap (gratifikasi) antara Ahmad Fathanah kepada PT. Indoguna Utama dalam hal penambahan kuota import daging sapi. Dimana Ahmad Fathanah merupakan pihak ketiga dari Luthfi Hasan Ishaaq, selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang saat itu juga menjabat sebagai Komisi I DPR.
Ahmad Fathanah diduga telah melakukan praktek TPPU dengan cara menyamarkan, mengubah bentuk, menyembunyikan, mentransfer uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Perbuatan Ahmad Fathanah ini telah melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang penvegahan dan pemberantasan TPPU. dan/atau pasal 3 ayat (1) atau pasal 6 ayat 1 UU no. 15 Tahun 2002 tentang pemberantasan TPPU
Akhirnya, Ahmad Fathanah sebagai terdakwa kasus gratifikasi penetapan kota impor daging sapi dijatuhi hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp. 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat pada tanggal  4 November 2013.
2.                  Siapa pihak-pihak yang terkait dalam tindak pidana tersebut? (Who)
·         PT. Indoguna Utama sebagai pemberi suap (gratifikasi)
·         Ahmad Fathanah sebagai pihak ketiga dari Luthfi Hasan Ishaaq selaku penerima suap (gratifikasi)
·         Luthfi Hasan Ishaaq sebagai penerima suap (gratifikasi)

3.                  Dimana peristiwa tindak pidana tersebut terjadi? (Where)
Awal pertemuan pembicaraan soal permohonan penambahan kuota import daging sapi antara Ahmad Fathanah dengan Direktur PT. Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terjadi di ruang pribadi (private room) Restoran Angus Steak House di Senayan City.
Pencairan uang sejumlah Rp. 1 miliar oleh PT. Indoguna Utama dalam bentuk cek di Bank Central Asia Kantor Cabang Pembantu Jatibening nomor 351806.
Pengambilan uang sejumlah Rp. 1 miliar oleh Ahmad Fathanah di kantor PT. Indoguna Utama di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan Penangkapan Ahmad Fathanah serta Maharani di Hotel Le Meridien, di dalam kamar hotel 1740 oleh Tim KPK. (serah terima uang)
4.                  Kapan peristiwa tindak pidana tersebut terjadi? (When)
·         30 Desember 2012 à awal pertemuan
·         28 Januari 2013, sekitar pukul 21.38 WIB à pencairan dana
·         29 Januari 2013 (sore dan malam) à serah terima uang dan penangkapan

5.                  Mengapa tindak pidana tersebut bisa terjadi? (Why)
PT. Indoguna Utama telah mengajukan Permohonan penambahan kuota impor daging sapi kepada Kementan, namun mendapat penolakan dari Kementan karena permohonan itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, PT. Indoguna Utama dengan tiga perusahaan lainnya. Karena terus mendapatkan penolakan, PT. Indoguna Utama meminta bantuan Ahmad Fathanah dalam pengurusan proses permohonan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT. Indoguna ke Kementan.

6.                  Bagaimana tindak pidana tersebut bisa terjadi? (How)
Kasus Ahmad Fathanah adalah contoh metode suap yang menggunakan pihak ketiga untuk mengaburkan kaitan dengan entitas politik tertentu. Dalam hal ini yaitu, Luthfi Hasan Ishaaq selaku Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang saat itu menjabat sebagai Komisi I DPR (penerima suap).