ANALISIS Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kasus Gratifikasi Ahmad Fathanah dalam Penambahan Kuota Import Daging Sapi PT. Indoguna Utama
Oleh:
Rahmad Syafaat Habibi, S.H
KRONOLOGI KASUS
Pada
30 Desember 2012, Ahmad Fathanah menghubungi Elda Devianne Adiningrat alias
Dati alias Bunda buat dipertemukan dengan Direktur PT. Indoguna Utama, Maria
Elizabeth Liman. Mereka sepakat bertemu di ruang pribadi (private room)
Restoran Angus Steak House di Senayan City. Dalam pertemuan itu dibicarakan
soal permohonan penambahan kuota import daging sapi PT. Indoguna Utama. Ahmad Fathanah
bertanya kepada Maria, apakah Maria mau menyumbang dalam acara Safari dakwah
PKS dan Maria menyanggupi permintaan itu, untuk kemudian memerintahkan Arya
mencairkan uang sebesar Rp 300 juta. Setelah cair, Maria menghubungi Elda. Setelah
itu, Elda kemudian mengutus Jerry Roger Kumontoy mengambil uang itu dan
diberikan kepada Fathanah. Usai pemberian itu, Elda menghubungi Fathanah.
Tetapi Fathanah meminta Elda menyimpan uang itu karena merupakan bagian untuk
Luthfi Hasan Ishaaq, yang akan diberikan setelah acara di Medan.
Kemudian,
dari pemberitahuan Fathanah, Luthfi pun meminta Maria meminta Maria menyiapkan
bahan prestasi soal tentang pentingnya penambahan kuota import daging sapi, dan
swasembada daging yang seolah mengancam ketahanan pangan nasional untuk
dipaparkan kepada Menteri Pertanian, Suswono, di sela-sela kampanye Safari
Dakwah PKS di Kota Medan.
Kemudian
pada tanggal 28 Januari 2013, malam, Maria dan Arya bertemu dengan Fathanah.
Saat itu Fathanah meminta uang Rp. 1 miliar kepada Maria. Fathanah mengatakan
uang itu buat keperluan operasional Luthfi dan mengatakan jika ada penambahan
kuota impor daging sapi, Group Indoguna akan diutamakan.
Maria
sepakat memberikan uang Rp. 1 miliar dan memerintahkan Arya (anaknya),
mencairkan uang sejumlah itu. Arya lantas meminta Direktur Keuangan PT.
Indoguna Utama, Soraya Kusuma Effendi, menyiapkan uang Rp. 1 miliar. Soraya
meminta kasir PT. Indoguna Utama menyiapkan cek Bank Central Asia Kantor Cabang
Pembantu Jatibening nomor 351806. Lantas, sekitar pukul 21.38 WIB, Maria
memberitahu Fathanah uang yang di minta bisa diambil.
Selanjutnya,
pada 29 Januari 2013 sore, Ahmad Fathanah mendatangi kantor PT. Indoguna Utama
di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengendarai mobil Toyota Land Cruiser
Prado hitam bernomor polisi B 1739 WFN bersama Juard dan Rudy Susanto, uang
suap Rp. 1 miliar itu dimasukkan ke jok belakang mobil Ahmad Fathanah. Ahmad
Fathanah lalu menghubungi Luthfi dan mengatakan uang pemberian dari Maria sudah
diterima. Fathanah pun juga mengajak bertemu pada malam harinya, Luthfi pun
menyetujuinya.
Selanjutnya,
Ahmad Fathanah pergi dan menuju Hotel Le Meridien. Dia lalu bertemu dengan
Maharani Suciyono di dalam kamar hotel 1740. Beberapa saat kemudian, datang tim
KPK dan menangkap Ahmad Fathanah serta Maharani. Saat ditangkap, uang yang ditemukan
dan disita berjumlah Rp. 980 juta, karena Fathanah memberi Rp. 10 juta kepada
Maharani dan Rp. 10 juta diambil oleh Fathanah.
ANALISIS KASUS
1.
Tindak
pidana apa yang terjadi? (What)
PT.
Indoguna Utama meminta bantuan Ahmad Fathanah untuk mendapatkan penambahan
kuota impor daging sapi. Atas arahan Ahmad Fathanah, Maria lalu membuat surat
permohonan penambahan kuota impor daging sapi pada bagian Pusat Perizinan dan
Investisi (PPI) Kementrian Pertanian.
Awalnya
PT. Indoguna Utama telah mengajukan Permohonan penambahan kuota impor daging
sapi kepada Kementan, namun mendapat penolakan dari Kementan karena permohonan
itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, PT. Indoguna Utama dengan
tiga perusahaan lainnya. Karena terus mendapatkan penolakan, PT. Indoguna Utama
meminta bantuan Ahmad Fathanah dalam pengurusan proses permohonan penambahan
kuota impor daging sapi yang diajukan PT. Indoguna ke Kementan.
Terjadi
tindak pidana suap (gratifikasi) antara Ahmad Fathanah kepada PT. Indoguna
Utama dalam hal penambahan kuota import daging sapi. Dimana Ahmad Fathanah
merupakan pihak ketiga dari Luthfi Hasan Ishaaq, selaku Presiden Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) yang saat itu juga menjabat sebagai Komisi I DPR.
Ahmad
Fathanah diduga telah melakukan praktek TPPU dengan cara menyamarkan, mengubah
bentuk, menyembunyikan, mentransfer uang yang diduga berkaitan dengan tindak
pidana korupsi.
Perbuatan
Ahmad Fathanah ini telah melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang No. 8
Tahun 2010 tentang penvegahan dan pemberantasan TPPU. dan/atau pasal 3 ayat (1)
atau pasal 6 ayat 1 UU no. 15 Tahun 2002 tentang pemberantasan TPPU
Akhirnya,
Ahmad Fathanah sebagai terdakwa kasus gratifikasi penetapan kota impor daging
sapi dijatuhi hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp. 1 miliar oleh Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 November 2013.
2.
Siapa
pihak-pihak yang terkait dalam tindak pidana tersebut? (Who)
·
PT. Indoguna Utama sebagai pemberi suap
(gratifikasi)
·
Ahmad Fathanah sebagai pihak ketiga dari
Luthfi Hasan Ishaaq selaku penerima suap (gratifikasi)
·
Luthfi Hasan Ishaaq sebagai penerima
suap (gratifikasi)
3.
Dimana
peristiwa tindak pidana tersebut terjadi? (Where)
Awal
pertemuan pembicaraan soal permohonan penambahan kuota import daging sapi antara
Ahmad Fathanah dengan Direktur PT. Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman
terjadi di ruang pribadi (private room) Restoran Angus Steak House di Senayan
City.
Pencairan
uang sejumlah Rp. 1 miliar oleh PT. Indoguna Utama dalam bentuk cek di Bank
Central Asia Kantor Cabang Pembantu Jatibening nomor 351806.
Pengambilan
uang sejumlah Rp. 1 miliar oleh Ahmad Fathanah di kantor PT. Indoguna Utama di
kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan Penangkapan Ahmad Fathanah serta
Maharani di Hotel Le Meridien, di dalam kamar hotel 1740 oleh Tim KPK. (serah
terima uang)
4.
Kapan
peristiwa tindak pidana tersebut terjadi? (When)
·
30 Desember 2012 Ã
awal pertemuan
·
28 Januari 2013, sekitar pukul 21.38 WIB
Ã
pencairan dana
·
29 Januari 2013 (sore dan malam) Ã
serah terima uang dan penangkapan
5.
Mengapa
tindak pidana tersebut bisa terjadi? (Why)
PT.
Indoguna Utama telah mengajukan Permohonan penambahan kuota impor daging sapi
kepada Kementan, namun mendapat penolakan dari Kementan karena permohonan itu
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, PT. Indoguna Utama dengan tiga
perusahaan lainnya. Karena terus mendapatkan penolakan, PT. Indoguna Utama
meminta bantuan Ahmad Fathanah dalam pengurusan proses permohonan penambahan
kuota impor daging sapi yang diajukan PT. Indoguna ke Kementan.
6.
Bagaimana
tindak pidana tersebut bisa terjadi? (How)
Kasus
Ahmad Fathanah adalah contoh metode suap yang menggunakan pihak ketiga untuk
mengaburkan kaitan dengan entitas politik tertentu. Dalam hal ini yaitu, Luthfi
Hasan Ishaaq selaku Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang saat itu
menjabat sebagai Komisi I DPR (penerima suap).
2 komentar:
Gara-gara dulu kuliah Ilmu Hukum gak lulus, jadi bingung nih kalo ada kasus hukum.
M "dianggap" menyuap LHI agar bisa menambah kuota impor daging sapi, padahal LHI tidak punya kewenangan untuk melakukan itu.
Pihak yang berwenang adalah Kementerian Pertanian.
Tugas LHI adalah melakukan lobi.
Keputusan kuota impor daging sapi akan ditambah atau tidak itu ada pada Kementerian Pertanian, bukan LHI.
Lalu apakah pemberian M kepada LHI untuk melakukan lobi kepada Kementerian Pertanian itu bisa dianggap sebagai penyuapan?
mohon petunjuknya gan disertai peraturan perundangan-undangannya
sebelumnya saya minta maaf
penjelasannya kurang jelas seharusnya penulis bisa menjelaskan siapa itu elda devianne adiningrat dan maharani itu siapa kenapa kog tiba-tiba sebelum ditangkap ada namanya maharani padahal seblumnya ndak ada
sebenarnya pham tapy akhir-akhir ndak faham soale tiba-tiba muncul nama maharani tanpa penjelasan
mohon dijelaskan siapa itu maharani