Contoh Surat Gugatan (Peraktek Acara Perdata)


No. : 212/Pdt.G/2013/PN.Mlg
Hal : Gugatan Perkara Waris
Kepada Yth.
Ketua Pengdilan Negeri Malang
C.q. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang
Di Malang
Dengan Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini : ————————————RAHMAD SYAFAAT HABIBI, S.H.,M.H.
Secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, Advokat yang beralamat di Jl. MT. Haryono No. 520 Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2013, bertindak untuk dan atas nama
1.      NY. NGASIYANTI, umur 40 tahun, agama Kristen Protestan beralamat di desa Kendel, Kemusu,  Malang. Selanjutnya
disebut ...........................................................sebagai PENGGUGAT.
Bersama ini mengajukan gugatan Perkara Waris terhadap :
1.      SUBARDI. Alamat : Semanggi Rt.05 Rw.XI, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kiwon, Malang.
Selanjutnya disebut sebagai ................................................Tergugat I.
2.      PARTONO. Alamat : Semanggi Rt.05 Rw.XI, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kiwon, Malang.
Selanjutnya disebut sebagai ...............................................Tergugat II.
3.      Badan Pertanahan Nasional Surakarta. Alamat : Jl. Monginsidi No.101 Surakarta
Selanjutnya disebut  Sebagai ................................................Turut Tergugat.
Adapun yang menjadi alasan penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon Sita Jaminan, adalah sebagai berikut :
·         Bahwa dahulu pada tanggal 1 Nopember 1967, orang tua Penggugat yang bernama SOETONO DIRDJOSOEWONDO telah membeli sebidang tanah, sekarang SHM No.511 atas nama NY. TANIJEM HARDJOSOEWONDO (orang tua Tergugat I) yang terletak di jalan mawar Rt.02 Rw.02 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Malang. yang luasnya ± 173 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
ü  Sebelah Utara :Jalan Kampung / Jalan Bawean.
ü  Sebelah Selatan : SHM. 512.
ü  Sebelah Barat : jalan Raya.
ü  Sebelah Timur : Jl. Abdul Muis.
Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa.
·         Bahwa SOETONO DIRDJOSOEWONDO (Alm) mempunyai anak 6 (enam) orang anak yaitu: 1. NGASIONO (Alm),  2. NY.  SUPRAPTI (Alm), 3. ROHADI (Alm), 4.SALJONO (Alm) 5. NGASIANTO  (Alm), dan 6. . NY. NGASIYANTI, maka  Penggugat adalah  sebagai Ahli warisnya.
·         Bahwa HM. No.511 asalnya dari HM No.25 atas nama TROENO SOEWONDO dan warisan bagian NY. TANIYEM HARDJOSOEWONDO dari orang tuanya TROENO SOEWONDO yang merupakan orang tua SOETONO DIRDJOSOEWONDO dan NY.  TANIYEM HARDJOSOEWONDO. yang setelah dibagi waris  sekarang menjadi atas nama SUBARDI (Tergugat I) dan kemudian  berganti menjadi atas nama PARTONO (Tergugat II).
·         Bahwa dalam jual beli tanah obyek sengketa antara orang tua Para Penggugat (SOETONO DIRDJOSOEWONDO) dan orang tua Tergugat I ( NY. TANIYEM HARDJOSOEWONDO), Tergugat I dan Soebronto ( yang kini telah meninggal dunia) ikut mengetahui dan menanda tangani surat keterangan Pembelian.
·         Bahwa sekarang orang tua Para Penggugat dan Tergugat I dan II telah meninggal dunia.
·         Bahwa tanah obyek sengketa yang telah dibeli oleh orang tua Para Penggugat tersebut belum dibaliknamakan atas nama orang tua Para Penggugat karena antara orang tua Para Penggugat dan orang tua Tergugat I masih ada hubungan keluarga / saudara kandung dan mereka merasa saling ada rasa kepercayaan, namun setelah meninggalnya orang tua Para Penggugat dan orang tua Tergugat I telah diterbitkan sertifikat HM No.511 atas nama Subardi, Cs, hal ini terjadi karena ketidaktahuan Para Penggugat tentang hukum pertanahan dan dengan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Para Penggugat selaku ahli waris dari SOETONO DIRDJOSOEWONDO, oleh Tergugat I telah dijual kepada NY. KOMALA, karena tahu bahwa tanah tersebut dalam sengketa kemudian NY. KOMALA mengembalikan tanah (yang sudah beralih atas nama Ny. KOMALA ) tersebut kepada Tergugat I (Subardi) dengan harga dirugikan, selanjutnya oleh Tergugat I tanah tersebut dijual lagi kepada Tergugat II ( Partono) yang mana Tergugat II telah tahu bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa namun Tergugat II dengan sengaja dan terang-terangan nekat membeli tanah tersebut.
·         Bahwa dengan terjadinya jual beli antara atas nama Tergugat I, dengan Tergugat II tersebut mengakibatkan beralihnya tanah obyek sengketa tersebut menjadi atas nama Tergugat II.
·         Bahwa oleh karena perbuatan penerbitan sertifikat HM. No.511 menjadi atas nama Supardi dan jual beli tanah sengketa tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Penggugat yang mengakibatkan beralihnya SHM No.511 ke atas nama Partono (Tergugat II) yang terletak di Jalan mawar Rt.02 Rw.02 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Malang, yang luasnya ± 173 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
ü  Sebelah Utara:Jalan Kampung / Jalan. Bawean.
ü  Sebelah Selatan : SHM. 512.
ü  Sebelah Barat : Jalan Raya.
ü  Sebelah Timur : Jl. Abdul Muis.
adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat sebagai ahli waris sah dari almarhum SOETONO DIRDJOSOEWONDO.
·         Bahwa kerugian yang diderita Penggugat adalah sampai diajukan gugatan ini tidak bisa menguasai dan menikmati tanah obyek sengketa, karena tanah obyek sengketa ada dalam penguasaan Tergugat II.
·         Bahwa Para Penggugat telah berulang kali meminta kepada Tergugat II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepad Penggugat, namun Tergugat II selalu menolaknya sehingga gugatan ini Para Penggugat pandang sebagai langkah terbaik untuk menyelesaikan perkara ini.
·         Bahwa oleh karena obyek sengketa yang luasnya ± 173 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
ü  Sebelah Utara :Jalan Kampung / Jalan. Bawean.
ü  Sebelah Selatan : SHM. 512.
ü  Sebelah Barat : Jalan Raya.
ü  Sebelah Timur : Jl. Abdul Muis.
Telah diterbitkan sertifikat oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional ) Malang, karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka SHM No. 511 atas nama Subardi, Cs kemudian menjadi atas nama Partono (Tergugat II) yang terletak di Kp. Setabelan Rt.02 Rw.02, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Malang, yang luasnya ± 173 m2 dengan batas-batas sebagai tersebut diatas haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ( batal demi hukum ).
·         Bahwa oleh karena penerbitan sertifikat obyek sengketa HM No.511 atas nama Subardi Cs, dan jual beli obyek sengketa telah dinyatakan merupakan Perbuatan Melawan Hukum, maka diperintahkan kepada Tergugat II / siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat Negara.
·         Bahwa oleh karena sertifikat HM No.511 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (batal demi hukum) maka diperintahkan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Malang ( Turut Tergugat ) untuk menerbitkan sertifikat obyek sengketa ke atas nama Penggugat.
·         Bahwa karena sudah terbukti secara sah bahwa ahli waris Alm. SOETONO DIRDJOSOEWONDO. Adalah Penggugat, haruslah dinyatakan sah secara hukum sebagai ahli waris alm Soetono Dirdjosoewondo yang berhak atas obyek sengketa.
·         Bahwa karena ada kekhawatiran terhadap tanah obyek sengketa akan beralih kepada pihak lain selama perkara ini diperiksa Pengadilan Negeri Malang, maka mohon diletakkan sita jaminan atas tanah obyek sengketa tersebut.
·         Bahwa karena perkara ini diajukan berdasarkan bukti bukti otentik dan tak terbantahkan, maka mohon putusan atas perkara ini bisa dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan upaya hokum verzet, banding maupun kasasi.
·         Bahwa kepada Turut Tergugat haruslah dihukum untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini.
Berdasarkan hal- hal yang telah diuraikan diatas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Kota Malang berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
1.      Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa tertanggal 1 Nopember 1967 antara orang tua Para Penggugat ( SOETONO DIRDJOSOEWONDO ) dengan orang tua Tergugat I ( TANIJEM HARDJOSOEWONDO ) adalah sah secara hukum.
3.      Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah Alm. Soetono Dirdjosoewondo yang berhak atas tanah obyek sengketa.
4.      Menyatakan bahwa perbuatan penerbitan sertifikat atas tanah sengketa dan jual beli obyek sengketa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat sehingga menjadi atas nama Tergugat II adalah Perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
5.      Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No.511 atas nama Subardi,  kemudian atas nama Partono (Tergugat II) yang terletak di Jalan mawar Rt.02 Rw.02 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Malang yang luasnya ± 173 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
ü  Sebelah Utara :Jalan Kampung / Jalan. Bawean.
ü  Sebelah Selatan : SHM. 512.
ü  Sebelah Barat : Jalan Raya.
ü  Sebelah Timur : Jl. Abdul Muis.
6.      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, bila perlu dengan bantuan alat Negara.
7.      Memerintahkan BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Malang untuk menerbitkan sertifikat atas tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan Mawar Rt.02 Rw.02 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Malang, yang luasnya ± 173 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
ü  Sebelah Utara :Jalan Kampung / Jalan. Bawean.
ü  Sebelah Selatan : SHM. 512.
ü  Sebelah Barat : Jalan Raya.
ü  Sebelah Timur : Jl. Abdul Muis.
menjadi atas nama Penggugat.
8.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik No.511 yang terletak di Jalan Mawar Rt.02 Rw.02 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Malang, yang luasnya ± 173 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
ü  Sebelah Utara :Jalan Kampung / Jalan. Bawean.
ü  Sebelah Selatan : SHM. 512.
ü  Sebelah Barat : Jalan Raya.
ü  Sebelah Timur : Jl. Abdul Muis.
9.      Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat untuk melaksanakan isi putusan ini.
10.  Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
11.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau bila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( Ex aequo et bono )
Malang, 24 Juni 2013
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat



Rahmad Syafaat Habibi, S.H.,M.H.






 


KESIMPULAN PENGGUGAT
87/Pdt.G/2013/PN.Mlg
DALAM PERKARA PERDATA ANTARA
NY. NGASIYANTI SELAKU PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKOVENSI
MELAWAN
SUBARDI SEBAGAI TERGUGAT I
PARTONO SEBAGAI TERGUGAT II
 BPN SEBAGAI TURUT TERGUGAT

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Malang dan
Anggota Majelis Hakim
Pemeriksaan Perkara Perdata No. 87/Pdt.G/2013/PN.Mlg
Di Malang
Dengan hormat,
Bapak Ketua dan Majelis Hakim Yang Terhormat, Untuk dan atas nama pihak penggugat, melalui surat ini izinkanlah saya Rahmad Syafaat Habibi, S.H. (Kuasa Hukum) Advokat, berkantor di Jalan Pahlawan Malang, mengajukan kesimpulan terakhir sebagai berikut :
1.      Dalam Eksepsi :
Bahwa Eksepsi yang diajukan Turut Tergugat adalah tidak tepat dan bertentangan dengan Hukum Acara Perdata, karena telah menyangkut pokok perkara yang sama sekali tidak menyentuh kompetensi absolute dan kompetensi relatif, dengan demikian perlu ditolak atau dikesampingkan.
1.      Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Para Penggugat tetap berpegang teguh pada gugatan Para Penggugat dan menyanggah dalil-dalil jawaban Turut Tergugat, yang jelas title gugatan ini adalah jual beli antara orang tua Tergugat I dan Tergugat II (Ny. Taniyem Hardjosoewondo) kepada orang tua Para Penggugat (Soetono Dirdjosoewondo). Yang mana karena ketidaktahuan Para Penggugat mengenai Hukum Pertanahan, yang seharusnya bagian dari Ny. Taniyem Hardjosoewondo beralih kepada Para Penggugat karena telah dibeli oleh orang tua Para Penggugat. (Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 18-9-1975 No.459.K/Sip/1975 yang menyatakan : “Mengingat stelsel (tentang register) pendaftaran tanah-tanah yang berlaku di Indonesia maka terdaftarnya nama seseorang didalam register bukanlah berarti absolute menjadi pemilik tanah tersebut apabila tidak keabsahannya dapat dibuktikan oleh pihak lain.” (Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I tanggal 30 Juli 1992 Reg. No. 3820.K/Pdt/1989 yang menyatakan :  “Sesuai dengan azas system pendaftaran tanah yang diatur dalam pasal 25 PP No. 10/1960, tanda setat maupun tanda hak milik tersebut bukan tanda bukti hak milik mutlak, sepanjang pihak lain dapat membuktikannya bahwa dia yang paling berhak atas suatu tanah.
1.      Bahwa Para Penggugat menjelaskan dan menegaskan kepada Turut Tergugat, di dalam asas Nemo plus Yuris yang menyatakan : Perlindungan diberikan kepada pemegang hak yang sebenarnya, maka dengan asas ini, selalu terbuka kemungkinan adanya gugatan kepada pemilik terdaftar dari orang yang merasa sebagai pemilik sebenarnya. Ini berarti bahwa terdaftarnya seseorang didalam daftar umum sebagai pemegang hak belum membuktikan orang itu sebagai pemegang hak yang sah menurut hukum. Jadi Pemerintah tidak menjamin kebenaran dari isi daftar-daftar umum yang diadakan dalam pendaftaran hak dan tidak pula dinyatakan dalam Undang-undang.(Vide : dalam buku Adrian Sutedi.SH. MH : Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya“, Sinar Grafika, Ctk Pertama Mei 1997, Hlm. 122)
2.      Bahwa Para Penggugat menolak dengan tegas terhadap seluruh dalil jawaban Turut Tergugat untuk seluruhnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini Para Penggugat mohon kepada Yth.Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1.      Menerima Replik Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menolak jawaban Turut Tergugat.
3.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara :
1.      Menerima Replik Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menolak Deplik dan jawaban Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya.
3.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Atau Pengadilan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Malang, 29 Juli 2013
Hormat Pengguagat Konpensi/Tergugat Rekonpensi

Kuasa Hukumnya


Rahmad Syafaat Habibi, S.H.