PERBANDINGAN PENGATURAN TENTANG PERSEROAN TERBATAS ANTARA KUHD DAN UNDANG – UNDANG LAIN YANG TERKAIT

Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia telah mengalami dua kali perubahan atau pergantian. Sebelumnya KUHD yang memuat ketentuan mengenai PT (1848-1995), kemudian lahirnya UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT menggantikannya (1995-2007) dan akhirnya UU PT yang baru mulai berlaku di Tahun 2007 atau di sebut dengan UU No. 40 Tahun 2007. Pada dasarnya proses pendirian PT secara umum sama, baik menurut KUHD, UU No.1 Tahun 1995 maupun UU No. 40 Tahun 2007. Walau sebenarnya terdapat hal-hal khusus yang berkaitan dengan itu yang diatur berbeda. Akta pendirian PT yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan atau diberitahukan kepada menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri secara langsung. Undang-undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan. Mengenai struktur modal PT tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh.[1]
            Adapun beberapa perbedaan yang sangat mencolok dari pengaturan di KUHD, UUPT 1995 dan UUPT 2007 antara lain:
Pembeda
KUHD
UUPT No 1/1995
UUPT No 40/2007
Anggaran Dasar
Memuat cara penyerahan sero-sero atau andil-andil (psl 42)
___
Tidak ada perbedaan yang signifikan. Pengaturan Anggaran Dasar lebih spesifikl dan lebih mendetail. (psl 16)
Saham
Dikenal pembatasan jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh pemegang saham yang diatur dalam akta pendirian.
Tidak ada kemungkinan sama sekali dikeluarkannya saham tanpa nilai nominal.
1. Ada kemungkinan dikeluarkannya saham tanpa nilai nominal sepanjang diatur dalam peraturan perundangan (Psl 49 ayat 1)
Pengambilalihan
Tidak diatur
Menekankan pada masalah kuantitas saham yang diambil alih yaitu seluruh atau sebagian besar saham yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan (Psl 1 ayat 11)
Tidak mempermasalahkan kuantitas saham yang diambil alih, tetapi penekanannya lebih pada apakah pengambilalihan saham tersebut berakibat pada terjadinya peralihan pengendalian atau tidak (psl 103 ayat 1 dan 2)
Penggabungan dan Peleburan
Tidak diatur
Tidak ditulis secara spesifik
Hal-hal yang dimuat lebih spesifik dan mendetail
Pengambilalihan, Penggabungan, dan Peleburan secara umum
Tidak diatur
1. Tidak diatur untuk memperhatikan kepentingan kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan (Psl 104 ayat 1)
2. Rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan wajib diumumkan dalam dua (2) surat kabar harian. (Psl 105 ayt 2)
1. Diatur untuk memperhatikan kepentingan kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan (Psl 126 ayat1)
2. Ringkasan rancangan wajib diumumkan paling sedikit dalam satu (1) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan Perseroan Terbatas dan adanya kesempatan bagi kreditor mengajukan keberatan (Psl 127)
Pemisahan
Tidak diatur
Tidak diatur
Dikenal 2 bentuk pemisahan:
-Pemisahan Murni
-Pemisahan tidak murni
Pembubaran
Pembubaran dibereskan oleh pengurus kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar (Psl 56)
Alasan Pembubaran (Psl 114)
-Keputusan RUPS
-Jangka waktu berakhir
-Penetapan Pengadilan
Alasan pembubaran (Psl 142)
-Keputusan RUPS
-Jangka waktu berakhir
-Penetapan Pengadilan
-Dicabutnya kepailitan
-Keadaan Insolvensi
-Dicabutnya izin usaha

Pemeriksaan Terhadap Perseroan
Tidak diatur
Tidak diatur jangka waktu berapa lama ahli harus sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan berapa lama ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan perseroan yang bersangkutan (Psl 112)
Laporan hasil pemeriksaan paling lama 90 hari harus sudah disampaikan kepada ketua pengadilan negeri dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima, ketua pengadilan negeri harus sudah memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan perseroan yang bersangkutan (140)
Ketentuan Lain-lain


Dikenal tim ahli pemantauan hukum perseroan yang terdiri atas unsure pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha. (Psl 156)



[1] Tesis Muryanto, Perkembangan Pengaturan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Di Indonesia, Universitas Diponegoro Semarang 2008.