PERBANDINGAN PENGATURAN TENTANG PERSEROAN TERBATAS ANTARA KUHD DAN UNDANG – UNDANG LAIN YANG TERKAIT
Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) di
Indonesia telah mengalami dua kali perubahan atau pergantian. Sebelumnya KUHD
yang memuat ketentuan mengenai PT (1848-1995), kemudian lahirnya UU No. 1 Tahun
1995 tentang PT menggantikannya (1995-2007) dan akhirnya UU PT yang baru mulai
berlaku di Tahun 2007 atau di sebut dengan UU No. 40 Tahun 2007. Pada dasarnya
proses pendirian PT secara umum sama, baik menurut KUHD, UU No.1 Tahun 1995
maupun UU No. 40 Tahun 2007. Walau sebenarnya terdapat hal-hal khusus yang
berkaitan dengan itu yang diatur berbeda. Akta pendirian PT yang telah disahkan
dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan atau diberitahukan
kepada menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri secara langsung.
Undang-undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Mengenai struktur modal PT tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor, sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang
ditempatkan harus penuh.[1]
Adapun beberapa perbedaan yang sangat mencolok dari pengaturan di KUHD,
UUPT 1995 dan UUPT 2007 antara lain:
Pembeda
|
KUHD
|
UUPT No 1/1995
|
UUPT No 40/2007
|
Anggaran Dasar
|
Memuat cara
penyerahan sero-sero atau andil-andil (psl 42)
|
___
|
Tidak ada
perbedaan yang signifikan. Pengaturan Anggaran Dasar lebih spesifikl dan
lebih mendetail. (psl 16)
|
Saham
|
Dikenal
pembatasan jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh pemegang saham yang
diatur dalam akta pendirian.
|
Tidak ada
kemungkinan sama sekali dikeluarkannya saham tanpa nilai nominal.
|
1. Ada
kemungkinan dikeluarkannya saham tanpa nilai nominal sepanjang diatur dalam
peraturan perundangan (Psl 49 ayat 1)
|
Pengambilalihan
|
Tidak diatur
|
Menekankan
pada masalah kuantitas saham yang diambil alih yaitu seluruh atau sebagian
besar saham yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap
perseroan (Psl 1 ayat 11)
|
Tidak
mempermasalahkan kuantitas saham yang diambil alih, tetapi penekanannya lebih
pada apakah pengambilalihan saham tersebut berakibat pada terjadinya
peralihan pengendalian atau tidak (psl 103 ayat 1 dan 2)
|
Penggabungan
dan Peleburan
|
Tidak diatur
|
Tidak ditulis
secara spesifik
|
Hal-hal yang
dimuat lebih spesifik dan mendetail
|
Pengambilalihan,
Penggabungan, dan Peleburan secara umum
|
Tidak diatur
|
1. Tidak
diatur untuk memperhatikan kepentingan kreditor dan mitra usaha lainnya dari
perseroan (Psl 104 ayat 1)
2. Rencana
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan wajib diumumkan dalam
dua (2) surat kabar harian. (Psl 105 ayt 2)
|
1. Diatur
untuk memperhatikan kepentingan kreditor dan mitra usaha lainnya dari
perseroan (Psl 126 ayat1)
2. Ringkasan
rancangan wajib diumumkan paling sedikit dalam satu (1) surat kabar dan mengumumkan
secara tertulis kepada karyawan Perseroan Terbatas dan adanya kesempatan bagi
kreditor mengajukan keberatan (Psl 127)
|
Pemisahan
|
Tidak diatur
|
Tidak diatur
|
Dikenal 2
bentuk pemisahan:
-Pemisahan
Murni
-Pemisahan
tidak murni
|
Pembubaran
|
Pembubaran dibereskan
oleh pengurus kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar (Psl 56)
|
Alasan
Pembubaran (Psl 114)
-Keputusan
RUPS
-Jangka waktu
berakhir
-Penetapan
Pengadilan
|
Alasan
pembubaran (Psl 142)
-Keputusan
RUPS
-Jangka waktu
berakhir
-Penetapan
Pengadilan
-Dicabutnya
kepailitan
-Keadaan
Insolvensi
-Dicabutnya
izin usaha
|
Pemeriksaan
Terhadap Perseroan
|
Tidak diatur
|
Tidak diatur
jangka waktu berapa lama ahli harus sudah menyerahkan laporan hasil
pemeriksaan dan berapa lama ketua pengadilan negeri memberikan salinan
laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan perseroan yang bersangkutan (Psl
112)
|
Laporan hasil
pemeriksaan paling lama 90 hari harus sudah disampaikan kepada ketua
pengadilan negeri dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan
diterima, ketua pengadilan negeri harus sudah memberikan salinan laporan
hasil pemeriksaan kepada pemohon dan perseroan yang bersangkutan (140)
|
Ketentuan
Lain-lain
|
|
|
Dikenal tim
ahli pemantauan hukum perseroan yang terdiri atas unsure pemerintah,
pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha. (Psl 156)
|
[1] Tesis Muryanto, Perkembangan Pengaturan Pendirian Perseroan Terbatas
(PT) Di Indonesia, Universitas Diponegoro Semarang 2008.
0 komentar: